Prosedur Dan Persyaratan Registrasi Penerimaan Cpns 2018

Lagi-lagi, penerimaan cpns 2018 ditunda. Tadinya pembukaan registrasi cpns 2018 online akan dilaksanakan pada bulan Agustus 2018 ini.

Prosedur dan Persyaratan Pendaftaran CPNS 2018


Namun, dikarenakan sesuatu dan lain hal, aktivitas penerimaan cpns 2018 pun ditunda kembali.
 online akan dilaksanakan pada bulan Agustus  Prosedur dan Persyaratan Pendaftaran Penerimaan CPNS 2018

Salah satunya yakni sebab adanya penggantian menteri PAN-RB.

Walaupun menteri PAN-RB yang gres menyampaikan bahwa registrasi cpns 2018 secara online akan tetap dilanjutkan, meskipun pucuk pimpinan tertinggi forum manajeman pegawai negeri sipil ini diganti.

Prosedur penerimaan cpns, diera reformasi ini mengacu pada peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017 perihal Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Tata cara pelaksanaan, pendaftaran, persyaratan dan seleksinya telah secara umum dijelaskan dalam PP Nomor 11 tahun 2017 tersebut.

Jadi, dalam pelaksanaannya dihentikan bertentangan dengan peraturan pemerintah diatas.

Untuk lebih rinci, menteri PAN-RB akan mengeluarkan peraturan menteri dalam hal menciptakan petunjuk pelaksanaan dan teknisnya.

Dan pada penerimaan CPNS 2017, petunjuk teknis dan pelaksanaan penerimaan CPNS gelombang I dan gelombang II tahun 2017 yang kemudian memakai peraturan menteri PAN-RB Nomor 20 tahun 2017 perihal Kreteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil tahun 2017.

Prosedur Penerimaan CPNS 2018


Membaca dan memahami kedua peraturan tersebut, kami sanggup menyimpulkan bahwa mekanisme dan persyaratan penerimaan CPNS yakni sebagai berikut:

Dalam mewujudkan keinginan reformasi serta menghasilkan Pegawai Negeri Sipil yang profesional, mempunyai nilai dasar, sopan santun profesi, bebas dari intervensi politik, higienis dari praktik KKN, maka pemerintah mulai me Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Manajemen PNS yakni meliputi:

  • Penyusunan dan penetapan kebutuhan; 
  • Pengadaan; 
  • Pangkat dan Jabatan; 
  • Pengembangan karier; 
  • Pola karier; 
  • Promosi; 
  • Mutasi; 
  • Penilaian kinerja; 
  • Penggajian dan tunjangan; 
  • Penghargaan; 
  • Disiplin; 
  • Pemberhentian; 
  • Jaminan pensiun dan jaminan hari tua;
  • Perlindungan. 

Yang artinya, manajemen PNS dilakukan mulai dari penyusunan kebutuhan pegawai, perekrutan, pangkat jabatan, honor dan tunjangan hingga pada jaminan santunan PNS.

Intinya, manajeman PNS tersebut dimulai dari pemetaan kebutuhan pegawai pada setiap instansi pemerintah baik sentra maupun daerah. Kebijakan dan manajeman PNS yang menurut kualifikasi, kompetensi dan kinerja, pendidikan serta training yang terintegrasi.

Pemetaan kebutuhan PNS itu disusun oleh masing-masing instansi mulai dari tingkat bawah hingga pada instansi pusat, yang dilakukan untuk jangka waktu 5 tahun dan dirinci per 1 tahun, menurut skala prioritas kebutuhan dan kemampuan anggaran pemerintah.

Setelah terlihat kebutuhan fundamental dan skala prioritas PNS dari masing-masing instansi tersebut, kemudian dikirimkan kepada instansi yang mengelola dan memanajemen PNS yakni Menteri dan Kepala BKN.

Dari hasil pemetaan tersebut Menteri PAN-RB akan memutuskan kebutuhan pegawai setiap tahunnya dengan mempertimbangkan masukan dari Menteri Keuangan dan Kepala BKN.

Dari hasil penetapan tersebut, maka dibentuklah panitia seleksi pengadaan PNS secara nasional, yang tugasnya yakni sebagai berikut:

  1. Mendesain sistem seleksi pengadaan PNS; 
  2. Menyusun soal seleksi kompetensi dasar; 
  3. Berkoordinasi dengan instansi dalam penyusunan bahan seleksi kompetensi bidang;  
  4. Merekomendasikan ambang batas kelulusan seleksi kompetensi dasar untuk setiap Instansi Pemerintah; 
  5. Melaksanakan seleksi kompetensi dasar tolong-menolong dengan Instansi Pemerintah; 
  6. Mengolah hasil seleksi kompetensi dasar; 
  7. Mengawasi pelaksanaan seleksi kompetensi dasar dan seleksi kompetensi bidang; 
  8. Menetapkan dan memberikan hasil seleksi kompetensi dasar dan mengintegrasikan hasil seleksi kompetensi dasar dan seleksi kompetensi bidang; 
  9. Mengevaluasi dan membuatkan sistem pengadaan PNS.  

Setelah panitia seleksi pengadaan PNS secara nasional menuntaskan tugasnya, kemudian dibentuklah Panitia seleksi instansi pengadaan PNS, yang tugasnya yakni sebagai berikut:

  1. Menyusun aktivitas pelaksanaan seleksi pengadaan PNS; 
  2. Mengumumkan jenis Jabatan yang lowong, jumlah PNS yang dibutuhkan, dan persyaratan pelamaran; 
  3. Melakukan seleksi manajemen terhadap berkas lamaran dan dokumen persyaratan lainnya sebagaimana tercantum dalam pengumuman; 
  4. Menyiapkan sarana pelaksanaan seleksi kompetensi dasar dan seleksi kompetensi bidang;  
  5. Melaksanakan seleksi kompetensi dasar bersamasama dengan panitia seleksi nasional pengadaan PNS; 
  6. Melaksanakan seleksi kompetensi bidang;  
  7. Mengumumkan hasil seleksi administrasi, hasil seleksi kompetensi dasar, dan hasil seleksi kompetensi bidang; dan 
  8. Mengusulkan hasil seleksi tes kompetensi bidang kepada panitia seleksi nasional. 

Sehingga secara garis besar mekanisme pengadaan PNS tersebut sanggup disimpulkan sebagai berikut:

  • Perencanaan; 
  • Pengumuman lowongan; 
  • Pelamaran; 
  • Seleksi; 
  • Pengumuman hasil seleksi; 
  • Pengangkatan calon PNS dan masa percobaan calon PNS;
  • Pengangkatan menjadi PNS. 


Persyaratan Pendaftaran CPNS 2018


Setelah semua mekanisme tersebut diatas selesai dilaksanakan, yakni mulai dari pemetaan kebutuhan pegawai hingga dengan penentuan prioritas deretan PNS yang diikuti dengan pertimbangan dari Kementerian Keuangan serta Kepala BKN, maka Panitia Seleksi Nasional Pengadaan PNS dan Panitia Seleksi Instansi Pengadaan PNS menyusun dan memutuskan perencanaan pengadaan PNS.

Perencanaan pengadaan PNS ini setidaknya harus mencakup aktivitas pengadaan PNS dan juga perihal prasarana dan sarana pengadaan PNS.

Setelah aktivitas pengadaan PNS tersusun dan prasarana dan sarana pengadaannya telah siap dilakukan, maka panitia tersebut mengumumkan kepada masyarakat perihal lowongan Jabatan PNS secara terbuka.

Yang setidaknya harus memuat nama jabatan, jumlah formasi, unit kerja penempatan, kualifikasi pendidikan, alamat dan tempat lamaran ditujukan, aktivitas tahapan seleksi dan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar.

Persyaratan Penerimaan CPNS secara umum menurut peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017 yakni:

  1. Berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun
  2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara menurut putusan pengadilan dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
  3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas ajakan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, TNI, Polisi atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  4. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, TNI, Polisi
  5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik
  6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
  7. Sehat jasmani dan rohani
  8. Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah NKRI
  9. Serta persyaratan lain yang ditentukan oleh masing-masing instansi

Setelah pelamar mendaftarkan dirinya sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan tersebut, panitia seleksi instansi pengadaan PNS akan menseleksi persyaratan manajemen tersebut dengan jalan mencocokkan antara persyaratan yang telah ditentukan dengan dokumen yang diserahkan oleh pelamar.

Selanjutnya pelamar yang lolos seleksi manajemen akan mengikuti seleksi kompetensi dasar, yang standar nya mencakup karakteristik pribadi, intelegensia umum dan wawasan kebangsaan.

Pelamar CPNS akan dinyatakan lulus seleksi kompetensi dasar apabila telah memenuhi atau melewati nilai ambang batas minimal kelulusan yang telah ditentukan dengan menurut pada peringkat nilai.

Ambang batas minimal kelulusan seleksi kompetensi dasar ini sebelumnya telah ditentukan terlebih dahulu oleh panitia seleksi pengadaan PNS nasional yang telah dituangkan dalam peraturan menteri PAN-RB.

Selanjutnya pelamar yang lulus seleksi adminsitrasi dan lulus seleksi kompetensi dasar akan melanjutkan seleksi kompetensi bidang, yang dilakukan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi bidang yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi bidang sesuai dengan kebutuhan jabatan.

Dan terakhir yakni penetapan kelulusan pegawai.

Pelamar yang lulus seleksi kompetensi bidang akan ditetapkan sebagai CPNS dengan mendapat persetujuan teknis dan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) dari Kepala BKN.

Itulah tadi garis besar mekanisme dan persyaratan penerimaan CPNS.

Sedangkan untuk mekanisme dan persyaratan pengadaan CPNS tahun 2018 ini, sanggup dipastikan tidak akan jauh berbeda dengan mekanisme dan persyaratan penerimaan CPNS 2017.

Apalagi, pemerintah melalui Kementerian PAN-RB selalu menyampaikan bahwa penerimaan CPNS 2018 ini yakni penerimaan CPNS Gelombang III.

Yang artinya yakni melanjutkan perencanaan penerimaan CPNS gelombang I dan II pada tahun 2017 yang lalu.

Serta menurut informasi penerimaan CPNS 2018 terkini, ketika ini tahapan pengadaan CPNS 2018 sudah pada dibentuknya panitia seleksi instansi pengadaan CPNS 2018.

Yang artinya ketika ini kemungkinan besar sedang menyusun aktivitas pelaksanaan perekrutan penerimaan CPNS 2018.

Secara garis besar mekanisme dan persyaratan pengadaan CPNS 2018 ini yakni sebagai berikut:

  1. Pemetaan Kebutuhan PNS 2018
  2. Penetapan Formasi CPNS 2018
  3. Pembentukan Panitia Seleksi Pengadaan CPNS 2018 Nasional
  4. Mempersiapkan Prasarana dan Sarana Pengadaan PNS 2018
  5. Menyusun Soal Seleksi Kompetensi Dasar dan Soal Seleksi Kompetensi Bidang
  6. Pembentukan Panitia Seleksi Pengadaan Instansi CPNS 2018
  7. Menyusun Jadwal Pendaftaran Penerimaan CPNS 2018
  8. Pengumuman Penerimaan CPNS 2018 secara Nasional
  9. Seleksi Administrasi CPNS 2018
  10. Seleksi Kompetensi Dasar CPNS 2018
  11. Seleksi Kompetensi Bidang CPNS 2018
  12. Pengumuman Kelulusan CPNS 2018
  13. Penetapan NIP CPNS 2018
  14. Penempatan CPNS 2018 
  15. Magang
  16. Prajabatan
  17. Pengangkatan sebagai PNS

Kaprikornus kemungkinan besar, pengumuman lowongan pengadaan CPNS 2018, tidak akan usang lagi. Untuk itu, bagi Anda yang ingin berkarier sebagai aparatur sipil negara, sudah saatnya Anda mempersiapkan persyaratan umum penerimaan CPNS 2018 menyerupai yang telah kami sebutkan diatas.

Sudah sanggup dipastikan bahwa, persyaratan penerimaan CPNS 2018 masih sama menyerupai pada persyaratan penerimaan CPNS 2017.

Karena masih memakai peraturan pemerintah yang sama, yakni peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel