Rekrutmen Cpns 2018 Siap Dibuka - Lihat Jadwal, Syarat, Dan Besaran Gajinya Disini
Penerimaan CPNS 2018 yang rencananya dilakukan oleh Pemerintah pada tahun ini yakni untuk mengisi posisi PNS yang memasuki usia pensiun pada tahun 2017-2018.
PNS yang memasuki Pensiun di tahun ini mencapai 250 ribu PNS, sehingga dengan demikian karena pemerintah menerapkan sistem pertumbuhan nol pada penerimaan jumlah Pegawai Negeri Sipil, maka sudah hampir sanggup dipastikan pemerintah akan mengadakan rektrutmen CPNS 2018 ini untuk sekitar kurang lebih 250ribu bangku Pegawai.
Rekrutmen CPNS 2018 Siap Dibuka - Lihat Jadwal, Syarat, dan Besaran Gajinya Disini
PNS yang memasuki Pensiun di tahun ini mencapai 250 ribu PNS, sehingga dengan demikian karena pemerintah menerapkan sistem pertumbuhan nol pada penerimaan jumlah Pegawai Negeri Sipil, maka sudah hampir sanggup dipastikan pemerintah akan mengadakan rektrutmen CPNS 2018 ini untuk sekitar kurang lebih 250ribu bangku Pegawai.
Rekrutmen CPNS 2018 ini diprioritaskan pada daerah, yang mana memang Pegawai Negeri Sipil dari pemerintah daerahlah yang banyak memasuki usia pensiun pada tahun ini.
Selain itu, salah syarat penerimaan CPNS 2018 nanti, pemerintah lebih mengutamakan tenaga-tenaga teknis tertentu, yakni jabatan-jabatan teknis untuk mendukung agenda nawa cita presiden Jokowi. Sehingga untuk jabatan administratif pada tahun ini ditiadakan.
Baca: Tips Super Lulus Tes CPNS 2018 - Contoh Soal, Kunci Jawaban dan Trik Menjawabnya
Selain itu, salah syarat penerimaan CPNS 2018 nanti, pemerintah lebih mengutamakan tenaga-tenaga teknis tertentu, yakni jabatan-jabatan teknis untuk mendukung agenda nawa cita presiden Jokowi. Sehingga untuk jabatan administratif pada tahun ini ditiadakan.
Baca: Tips Super Lulus Tes CPNS 2018 - Contoh Soal, Kunci Jawaban dan Trik Menjawabnya
Karena itu, selain mempersiapkan diri dengan mencar ilmu dan menguasai semua materi yang nanti akan diujikan dalam rektrutmen CPNS 2018 nanti, ada beberapa hal yang perlu diketahui mengenai pendaftaran CPNS tahun 2018, yakni:
1. Rekrutmen CPNS dibuka Maret 2018
Kementrian PAN-RB, menyatakan bahwa penerimaan CPNS dikala ini masih dalam proses validasi data anjuran gugusan dari setiap daerah.
Yang mana diperkirakan bulan Februari Validasi anjuran gugusan akan rampung dilaksanakan dan pembukaan CPNS 2018 akan dilaksanakan pada bulan Maret 2018. Akan tetapi untuk pendaftaran CPNS 2018 rencananya akan dibuka semenjak Februari 2018.
2. Persyaratan Umum CPNS 2018
Seperti biasanya, dalam rekrutmen CPNS, akan ditentukan syarat-syarat umum dan syarat-syarat khusus bagi pelamar yang akan mendaftar untuk tes penerimaan CPNS 2018 nanti.
Adapun beberapa syarat umum pendaftaran CPNS 2018 adalah:
- Warga Negara Indonesia
- Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
- Setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia,
- Sehat jasmani dan rohani.
- Berkelakuan baik dan tidak pernah dieksekusi penjara atau kurungan menurut putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan aturan tetap karena melaksanakan suatu tindak pidana kejahatan.
- Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat tidak atas undangan sendiri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS/ Anggota TNI/ Polisi Republik Indonesia atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS/ PNS/ Calon Anggota TNI/ Polisi Republik Indonesia serta Anggota TNI/ Polisi Republik Indonesia dan tidak sedang terikat perjanjian/ kontrak kerja dengan pihak manapun.
- Tidak menjadi pengurus dan/ atau anggota partai politik.
3. Dokumen Pendaftaran CPNS 2018 yang harus dipersiapkan
Dokumen yang harus dipersiapkan untuk setiap bidang ilmu dan gugusan CPNS 2018 nanti akan berbeda untuk setiap formasinya, baik itu untuk SMA, DIII (Diploma III) dan Sarjana. (S1 atau S2)
Untuk tenaga profesional persyaratan atau dokumen penting yang harus dipersiapkan sebagai berikut:
- Fotokopi KTP
- Fotokopi Ijazah dan Transkip Nilai yang telah dilegalisir
- Surat keterangan ratifikasi dari BAN PT.
- Pas foto terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak 4 lembar - latar belakang merah.
Dokumen aksesori bagi lulusan D III dan SMA/sederajat antara lain:
- Materai Rp 6.000
- Fotokopi KTP
- Fotokopi ijazah/STTB
- Fotokopi ijazah SD
- Fotokopi ijazah SLTP
- Fotokopi ijazah SLTA.
- Pendaftar dilakukan melalui portal (situs) masing-masing Kementrian/ Lembaga (K/L) dan Pemda (CPNS Daerah).
- Mengisi formulir (ditandatangani)
- Mendapat nomor bukti registrasi
- Menunggah/ mengirimkan dokumen-dokumen persyaratan CPNS 2018 yang dibutuhkan.
- Menyertakan pas foto sesuai dengan yang dipersyaratkan.
- Mengirimkan berkas-berkas dan formulir pendaftaran.
5. Kuota Rekrutmen CPNS 2018
Kementerian PAN-RB telah mengusulkan jumlah gugusan ke Kementerian Keuangan untuk Rekrutmen CPNS 2018 ini, yang mana dalam penerimaan CPNS 2018 nanti, tidak akan ada penembahan Kuota CPNS, artinya rektrutmen CPNS 2018 nanti hanya untuk menggantikan posisi PNS yang pensiun pada tahun 2018, sekitar 250 ribu Pegawai.
Dari Kuota Rektrutmen CPNS 2018 sebanyak 250 ribu Pegawai tadi, 38 ribu diantaranya diperuntukkan bagi Pemerintah Pusat (Kementerian/ Lembaga) dan sisanya untuk Kuota Penerimaan CPNS Daerah.
Baca: Persiapkan Diri Anda, Lowongan CPNS Diumumkan Bulan Maret 2018
Baca: Persiapkan Diri Anda, Lowongan CPNS Diumumkan Bulan Maret 2018
Karena pemerintah menerapkan sistem zero growth (nol pertumbuhan jumlah PNS) maka sudah sanggup dipastikan untuk Rekrutmen CPNS 2018 ini, tidak akan melebihi jumlah Pegawai yang Pensiun, yakni tidak lebih dari 250 ribu posisi yang diusulkan pada 2018.
Sebanyak 38 ribu akan dibuka untuk pemerintah sentra dan sisanya untuk pemerintah daerah.
6. Besaran GAJI PNS 2018
Dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 (UU No. 5 Th 2014) perihal Aparatur Sipil Negara (ASN), rumusan honor yang diterima bagi PNS alias take home pay hanya terdiri dari tiga komponen, yakni honor pokok, proteksi kinerja, dan proteksi kemahalan.
Untuk honor pokok, akan ada peningkatan rasio atau perbandingan antara besaran honor terendah PNS dan honor tertinggi PNS. Gaji pokok tidak lagi menurut masa kerja, tetapi didasarkan pada beban kerja, tanggung jawab, dan risikonya.
Saat ini, rasio honor pokok yang berlaku mencapai 1:3,7. Contohnya, bila honor pokok terendah PNS sekitar Rp 1,2 juta, honor pokok tertinggi sebesar Rp 4,44 juta. Pada tahun 2018 ini, rasionya naik menjadi 1:11,9 sehingga honor pokok tertinggi bisa melonjak Rp 14,3 juta.
Penerapan sistem honor gres akan dilakukan pada 2018 karena pemerintah membutuhkan persiapan untuk sosialiasi ke seluruh tempat sekaligus persiapan anggarannya di daerah.
Sebagai informasi, semenjak kala pemerintahan Jokowi, Gaji Pokok PNS belum pernah mengalami kenaikan yakni selama tiga tahun teakhir. Gaji pokok pada tahun 2017 kemudian masih sama dengan 2015 lalu, yang mengacu pada PP Nomor 30 tahun 2015, yang besarannya tergantung pada Golongan dan Masa Kerja Golongan.
Kenaikan yang ada hanya pada proteksi saja, yakni proteksi kinerja untuk PNS Pusat dan proteksi aksesori penghasilan untuk PNS Daerah, yang mana proteksi kinerja PNS sentra didasarkan pada keberhasilan reformasi birokrasi yang diterapkan oleh masing-masing kementerian/ forum (K/L) dan proteksi aksesori penghasilan PNS Daerah didasarkan pada kemampuan keuangan tempat masing-masing.
Tiap instansi pemerintah memperlihatkan proteksi berbeda-beda, menurut kinerja dari masing-masing instansi. Dari data yang ada, berikut ini yakni instansi yang memperlihatkan proteksi lebih besar, sehingga take home pay pun paling banyak, yakni:
1. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan merupakan instansi pemerintahan yang memperlihatkan proteksi kinerja paling tinggi diantara semua Instansi Pemerintah.
Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2015 perihal Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, proteksi PNS pangkat terendah sebesar Rp 5,36 juta per bulan, sedangkan yang tertinggi sebesar Rp 117,37 juta per bulan. Belum lagi ditambah dengan komponen penghasilan lainnya.
2. Kementerian Keuangan (Kemenkeu)
Dalam hal ini, yakni diluar Direktorat Jenderal Pajak, yakni memperlihatkan proteksi senilai Rp 2,57 juta per bulan untuk pegawai pangkat terendah, sedangkan yang tertinggi senilai Rp 46,95 juta per bulan. Hal ini menurut Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2014 perihal Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan. Karena itu setiap pembukaan lowongan CPNS, bisa dipastikan Kementerian Keuangan selalu dibanjiri pelamar.
3. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Serupa dengan Kementerian Keuangan, instansi yang bertugas mengawasi penggunaan uang negara, Badan Pemeriksa Keuangan juga menjanjikan proteksi serta honor yang cukup besar. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2014 perihal Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan. PNS berpangkat rendah senilai Rp 1,54 juta per bulan, sedangkan yang tertinggi sebesar Rp 41,55 juta per bulan.
4. Pemprov DKI Jakarta
Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Nomor 193 Tahun 2015, PNS Pemprov dan Pemkot di DKI Jakarta menjadi PNS akseptor proteksi tertinggi di Indonesia. Jika digabungkan dengan honor dan proteksi yang menempel pada gaji, maka take home pay yang diterima oleh PNS di DKI Jakarta di atas rata-rata. Tunjangan paling tinggi sebesar Rp 127 juta.
5. Mahkamah Agung (MA RI)
Dari beberapa penerimaan CPNS yang lalu, pendaftar CPNS pada lingkungan Mahkamah Agung (MA) membludak. Hal ini mungkin karena disebabkan besarnya proteksi kinerja Pegawai Negeri Sipil pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang ada dibawahnya.
Berdasarkan Keputusan Mahkamah Agung Nomor 117/ KMA/ SK/ XII/ 2015 perihal Perubahan Keputusan Ketua MA Nomor 128/ KMA/ SK/ VIII/ 2014 perihal Tunjangan Kinerja Khusus Pegawai Negeri Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya menunjukan proteksi kinerja pangkat terendah pada MA senilai Rp 1,71 juta sampai Rp 1,8 juta per bulan. Sedangkan paling tinggi senilai Rp 31,6 juta sampai Rp 32,6 juta per bulan.
6. Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM)
Tunjangan kinerja diberikan untuk PNS Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) berpangkat terendah Rp 2,21 juta, sedangkan untuk berpangkat tertinggi senilai Rp 27,57 juta per bulan.
Hal ini menurut Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nompr 5 Tahun 2015 perihal Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2014 perihal Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai pada Lingkungan Kemenkumham.
7. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2015 perihal Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral , pegawai dengan pangkat terendah berhak mendapatkan proteksi kinerja senilai Rp 1,96 juta per bulan.
Sementara tertinggi senilai Rp 26,32 juta per bulan.
8. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Pegawai komisi antirasuah memang harus digaji tinggi alasannya yakni pekerjaannya sangat beresiko bagi keselamatan nyawa maupun godaan suap.
Tunjangan kinerja pegawai KPK juga dibilang tidak mengecewakan besar.
Besaran proteksi kinerja pegawai KPK, yakni yang menjabat kepala cuilan atau tenaga fungsional manajemen senilai Rp 8 juta per bulan, pegawai non-jabatan Rp 4 juta per bulan, dan pegawai pendukung Rp 3 juta per bulan.
Baca: Kisi-kisi serta Bocoran Bentuk Soal Tes CPNS 2018
Baca: Kisi-kisi serta Bocoran Bentuk Soal Tes CPNS 2018
Melihat besaran pendapatan yang diterima oleh para Pegawai Negeri Sipil diatas, jelaslah sudah mengapa Profesi Pegawai Negeri Sipil masih menjadi primadona di negeri ini. Besaran honor yang diterima memang sangat menggiurkan, belum lagi dengan jaminan pensiun, serta strata sosial yang tinggi didalam masyarakat kita.
Berminat untuk mengikuti rekrutmen CPNS 2018? Persiapkan diri anda, dengan semua latihan soal CPNS 2018 dan semua persyaratan yang ditentukan. Semoaga sukses!