Asn/ Pns Laki-Laki Cuti Melahirkan? Bisa! Bahkan Untuk Cuti Aktivitas Kehamilan Pun Bisa
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 24 Tahun 2017 menjadi angin segar bagi ASN atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pria.
Cuti Melahirkan Untuk PNS - ASN Pria
Karena melalui Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 24 Tahun 2017 perihal cara Pemberian Cuti PNS (Pegawai Negeri Sipil) atau Aparatur Sipil Negera (ASN) memperlihatkan ruang kepada Pegawai Pria untuk mengajukan cuti yang selama ini hanya diperuntukkan bagi PNS Wanita saja.
Pasalnya kabar bangga bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) laki-laki dengan peraturan yang gres ini, juga diberikan izin cuti melahirkan sebagaimana yang selama ini diberikan khusus hanya kepada PNS Wanita.
Cuti melahirkan yang dikhususkan untuk pegawai laki-laki ini, ialah khusus untuk PNS laki-laki yang sudah menikah, yang mana kebijakan peraturan cuti yang gres ini mengakomodir PNS laki-laki untuk mendampingi sang isteri yang akan melahirkan, baik secara normal maupun caesar.
Cuti melahirkan untuk PNS laki-laki ini sanggup diberikan dengan dukungan cuti alasannya alasan penting, dengan melampirkan surat keterangan rawat inap.
Kebijakan alasan dalam pengajuan cuti alasan penting pada karakter E poin 3 juga diperuntukkan bagi PNS yang ditempatkan pada perwakilan Republik Indonesia yang rawan dan/ atau berbahaya yang dimaksudkan untuk memulihkan kondisi kejiwaan PNS yang bersangkutan.
Selain untuk alasan mendampingi istri yang melahirkan, memulihkan kondisi kejiwaan PNS, didalam peraturan Kepala BKN Nomor 24 tahun 2017 ini juga memungkinkan Pegawai Negeri Sipil untuk mengajukan Cuti Diluar Tanggungan Negara sebagai alasan eksklusif dan mendesak menyerupai yang tertuang dalam peraturan BKN No. 24 tahun 2017 karakter G poin 2 dalam hal alasan sedang menjalani jadwal untuk mendapat keturunan.
Selain memperlihatkan ketiga kebutuhan eksklusif dan mendesak untuk PNS tersebut, kebijakan cuti PNS ini juga memutuskan bahwa untuk hukum cuti bersama yang tidak tertuang dalam peraturan perihal cuti bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebelumnya.
Seperti pada karakter F poin 2 dan 3 yang menjelaskan bahwa cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan dan juga perihal cuti bagi PNS yang alasannya jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
Selain itu, cuti tahunan yang diberikan kepada PNS dalam peraturan kepala BKN Nomor 24 tahun 2017 ini sanggup diberikan untuk paling kurang I (satu) hari kerja.
Selengkapnya perihal peraturan Kepala BKN Nomor 24 tahun 2017 ini sanggup di download di sini: Perka BKN Nomor 24 tahun 2017.
Namun demikian, secara teknis kebijakan peraturan cuti bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau yang kini dikenal dengan ASN (Aparatur Sipil Negara) akan ditetapkan melalui keputusan Presiden.