Pengertian Aturan Perdata Dalam Sistem Aturan Indonesia

awambicara.id - Sebelum kita membahas lebih lanjut wacana pengertian Hukum perdata, khususnya Hukum perdata yang diterapkan dalam sistem aturan yang berlaku di Indonesia..,

 Sebelum kita membahas lebih lanjut wacana pengertian Hukum perdata Pengertian Hukum Perdata dalam Sistem Hukum Indonesia

...,ada baiknya kita mengenal dulu, sistem-sistem aturan yang dominan, dan dikenal dunia. ABI, sebagai orang awam, berpendapat, ada 4 (empat) sistem aturan yang secara umum dikuasai dikenal dunia, yakni:

1. Civil Law,

Civil  Law, atau disebut juga dengan Sistem Hukum Eropa Kontinental, yakni Sistem Hukum Eropa atau sering juga disebut dengan Sistem Hukum Romawi-Jerman (Romano Jermania) yang pada awalnya bersumber dari sistem aturan Romawi Kuno yang dikembangkan oleh negara-negara Portugis, Perancis, Spanyol dan yang lainnya.

Perkembangan dari Sistem Hukum Romawi-Jerman yakni berkat dari perjuangan Napoleon Bonaparte yang menyusun Code Civil atau Code Napoleon yang bersumber dari Hukum Romawi. Sistem Hukum Eropa Kontinental atau Civil Law banyak diterapkan di negara-negara eropa daratan dan negara-negara bekas jajahannya.

Dalam hal ini, Indonesia sebagai bekas negara jajahan Belanda, juga menerapkan Sistem Hukum Eropa Kontinental atau Civil Law. Berdasarkan hal tersebut diatas, Civil Law, sanggup di definisi sebagai berikut, yakni aturan yang dibuat menurut penyusunan kitab perundang-undangan yang dilakukan forum legislatif.

Civil Law sejak awal pembuatannya sudah merupakan sistem aturan tertulis. Dari sisi penggolongan, Civil Law dibagi lagi dalam 2 bidang, yakni bidang Hukum Publik dan Bidang aturan Privat.

Bidang Hukum Publik meliputi peraturan-peraturan aturan yang mengatur kekuasaan dan wewenang penguasa atau negara serta hubungan-hubungan antara masyarakat dan negara.

Pengertian Hukum Perdata dalam Sistem Hukum Indonesia


Hukum Publik juga meliputi aturan tata negara, aturan manajemen negara dan aturan pidana. Sedangkan Hukum Privat meliputi peraturan-peraturan aturan yang mengatur wacana kekerabatan antara individu-individu dalam memenuhi kebutuhan hidup, juga meliputi aturan perdata, aturan sipil dan aturan dagang.

2. Common Law, 

Commont Law, disebut juga Case Law atau sistem aturan Anglo-Saxon dapat di definisikan sebagai berikut, yakni aturan yg dibuat menurut adat/ tradisi yg berlaku dalam masyarakat dan putusan hakim, berbeda dengan sistem aturan Civil Law sejak awal sistem aturan ini sudah tertulis, sedangkan Common Law, awalnya merupakan sistem aturan tidak tertulis.

Sistem common law merupakan paham the rule of law yang bertumpu pada sistem aturan Anglo Saxon atau common law system. Yang diterapkan di inggris dan oleh negara-negara bekas jajahannya.

Common law lahir menurut tradisi, kebiasaan dan berkembang dari hal-hal yang telah terjadi lebih dahulu dan sanggup digunakan sebagai contoh, yang dipergunakan oleh hakim untuk menuntaskan suatu kasus yang masuk dalam persidangan.

Sistem aturan Anglo Saxon yang sering disebut sebagai sistem Common Law dan sistem unwritten Law. Sumber Hukum dalam Sistem Hukum Common Law, adalah putusan-putusan hakim atau pengadilan.

Putusan-putusan hakim yang sanggup mewujudkan suatu kepastian hukum, maka itu prinsip-prinsip dan asas-asas aturan dibuat dan menjadi asas yang mengikat umum.

Selain putusan-putusan hakim, kebiasaan-kebiasaan, peraturan-peraturan tertulis dan undang-undang serta peraturan manajemen negara diakui.

Walaupun demikian, banyak landasan bagi terbentuknya kebiasaan-kebiasaan dan peraturan-peraturan tertulis itu berasal dari putusan-putusan di dalam pengadilan.

Putusan-putusan hakim, kebiasaan dan manajemen negara yang merupakan sumber-sumber aturan dari Sistem Hukum Common Law atau disebut juga dengan Anglo-Saxon, tidaklah tersusun dalam aturan-aturan tertentu menyerupai halnya dalam sistem Eropa Kontinental, yang tersusun secara sistematis dan Hirarki tertentu.

Sistem aturan Anglo-Saxon menganut suatu kepercayaan yakni, the doctrine of prcedent/ strate decisis, yang pada hakekatnya menyatakan dalam tetapkan suatu perkara, seorang hakim harus mendasarkan putusan nya pada prinsip aturan yang telah ada di dalam putusan hakim lain dari kasus sejenis.

Dalam hal tidak ada putusan hakim lain dari suatu perkara,  atau putusan hakim yang telah ada sebelumnya, apabila dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan zaman, maka hakim sanggup tetapkan putusan gres menurut nilai-nilai keadilan, kebenaran dan nalar sehat yang dimilikinya.

Seperti Civil Law, didalam perkembanganny, Sistem Common Law, juga mengenal pula pembagian Hukum Publik dan Hukum Privat.

Hukum Publik dalam sistem aturan Common Law hampir sama pengertiannya dengan sistem Eropa Kontinental. Untuk Hukum Privat Common Law pengertiannya agak berbeda.

Dalam sistem Eropa Kontinental Hukum Privat lebih dimaksudkan sebagai asas-asas aturan perdata dan aturan dagang yang tercantum didalam himpunan peraturan perundang-undangan..,

...maka bagi Common Law pengertian Hukum Privat lebih ditujukan pada asas-asas aturan wacana hak milik, wacana orang, wacana perjanjian dan aturan wacana perbuatan melawan aturan yang tersebar di dalam peraturan-peraturan tertulis, putusan-putusan hakim dan aturan kebiasan.

3. Islamic Law, 

Hukum Islam yakni aturan yang menurut pada Syariat Islam, dan Syariat Islam bersumber atau menurut Kitabullah, yakni Al Qur'an dan Hadits. 

4. Socialist Law. 

Sistem Hukum Socialist Law yakni merupakan sistem aturan yang dianut oleh negara-negara yang mempunyai Faham Komunis.

Berdasarkan uraian tersebut diatas, selain sistem aturan yang berasal dari Eropa, yakni sistem aturan eropa-kontinental atau sistem aturan Civil Law, Sistem Hukum Indonesia juga memberlakukan aturan susila yang merupakan aturan orisinil Indonesia.

Selain itu, di Indonesia juga berlaku Hukum Islam, tapi hanya sebatas bagi pemeluknya, menyerupai aturan waris bagi penganut agama islam, aturan perkawinan bagi penganut agama islam, aturan perceraian bagi penganut islam, dan lain sebagainya, akan tetapi hanya sebatas bagi penganut islam saja.

Penganut Agama Islam di Indonesia merupakan sebagai mayoritas di Indonesia, menjadikan pemasukan pedoman Islam dalam kehidupan bangsa Indonesia banyak dipengaruhi oleh nilai-nilai dari pedoman Islam.

Bahkan untuk tempat tertentu sebagai contoh di Sumatera Barat dasar kehidupan bagi masyarakat Minangkabau ada istilah "adat basandi syara', syara' basandi kitabullah", yang artinya yakni susila itu menurut pada Syariat Islam dan Syariat Islam menurut pada kitab Allah Swt, yakni Al Qur'an dan Hadits.

Al Alquran dan Hadits itu yakni sumber syariat atau pedoman atau tuntunan yang dipedomani bagi penganut agama Islam.

Perkembangan Hukum susila di Indonesia, berasal dari kebiasaan-kebiasaan sehari-hari dari masyarakat adat.

Apabila ada anggota masyarakat susila melanggar dari kebiasaan-kebiasaan sehari-hari dari masyarakat susila tersebut, maka akan menerima kecaman dari anggota masyarakat susila yang lainnya.

Hal ini berlangsung secara terus menerus, dan diikuti oleh yang lainnya serta digunakan sebagai dasar pertimbangan bagi kepala susila atau pimpinan masyarakat susila atau ketua adat, atau pun dijadikan sebagai contoh bagi pemimpin susila untuk menciptakan peraturan bagi suatu problem kemudian diterapkan dalam putusan nya oleh pemimpin susila atau melalui peradilan adat.

Menurut Ter Haar yang populer dengan "Beslissingenleer Theories" atau teori keputusan, mengungkapkan bahwa aturan susila meliputi seluruh peraturan-peraturan yang berubah menjadi di dalam keputusan-keputusan para pejabat aturan yang mempunyai kewibawaan dan pengaruh, serta di dalam pelaksanaannya berlaku secara serta merta dan dipatuhi dengan sepenuh hati oleh mereka yang diatur oleh keputusan tersebut.

Keputusan tersebut sanggup berupa sebuah persengketaan, akan tetapi juga diambil menurut kerukunan dan musyawarah.

Ter Haar juga menyatakan bahwa aturan susila sanggup timbul dari keputusan warga masyarakat. Kemudian diikuti oleh masyarakat lainnya sebab memang dianggap patut, dan pantas untuk dijadikan sebagai pedoman hidup antar sesama masyarakat, sehingga usang kelamaan menjadi kebiasaan.

Kebiasaan-kebiasaan ini jikalau tidak dituruti oleh perseorangan atau individual, maka akan dikucilkan dari kehidupan bersama, kehidupan bermasyarakat.

Jika kebiasaan-kebiasaan ini dilanggar oleh anggota masyarakat jikalau dibawa ke forum musyawarah masyarakat yang dipimpin oleh ketua adat, putusan nya ini kemudian dijadikan sebagai aturan susila yang hidup dan dijadikan sebagai peraturan kebiasaan dan dipertahankan didalam pergaulan kehidupan. 

Dari keempat sistem aturan tersebut diatas, setiap negara, yang berbeda-beda dasar falsafah hidupnya atau pun pandangan dan perilaku hidupnya juga kebudayaan bangsanya, hukumnya pun berbeda-beda. Menurut Soetandyo Wignjosoebroto, aturan itu yakni sebagian besar tumbuh dari kebudayaan suatu bangsa.

Sistem Hukum Indonesia, banyak dipengaruhi oleh Sistem Hukum Belanda. Perkembangan dari cara berpikir turut memilih aturan apa yang digunakan oleh suatu bangsa, contohnya dalam aturan perdata Belanda (cara berpikir abstrak) dalam pengertian levering (penyerahan) mengenai benda bergerak harus positif (riil), yang juga mengenal penyerahan simbolis.

Dalam sistem Burgerlijk Wetboek voor Indonesie atau disingkat BW, jual beli itu hanya bersifat obligatoir, yakni belum berpindah hak milik, penyerahan barang yakni perbuatan aturan yang memindahkan hak milik yang sah.

Pengertian Hukum Perdata dalam Sistem Hukum Indonesia yakni adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat Indonesia.

Berdasarkan uraian-uraian diatas, ABI sebagai orang awam sanggup mengartikan Hukum Perdata dalam Sistem Hukum Indonesia yakni ketentuan-ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan-kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat Indonesia yang dalam praktek hukumnya, sebab Indonesia, merupakan bekas negara jajahan Belanda serta mempunyai penganut agama Islam mayoritas, juga mempunyai kultur dan budaya yang beragam, banyak dipengaruhi dipengaruhi oleh tradisi aturan Eropa-Kontinental atau Civil Law, yakni hukum privat atau hukum perdata dan juga dipengaruhi oleh nilai-nilai pedoman Islam terutama bagi penganut agama Islam yakni Hukum Islam. 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel