Langkah-Langkah Melaksanakan Perubahan Nama Pada Sertifikat Kelahiran Di Pengadilan Negeri
awambicara.id - Nama merupakan identitas yang menempel pada diri seseorang semenjak beliau dilahirkan sampai final hayatnya. Identitas tersebut diberikan oleh setiap orang bau tanah kepada anaknya sebagai doa yang mengiringi langkah hidup anak tersebut atau pula sebagai pengingat suatu kenangan tempat, waktu dan sebagainya.
Langkah-langkah untuk Melakukan Perubahan Nama pada Akta Kelahiran di Pengadilan Negeri
Negara mengatur legalitas derma nama bagi seseorang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 yang tertuang dalam Pasal 27 pada pada dasarnya dalam ayat (1) bahwa Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana di kawasan terjadinya insiden kelahiran paling lambat 60 (enam puluh) hari semenjak kelahiran lalu dipertegas dalam ayat (2) bahwa menurut laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran. Dengan demikian penggunaan nama tersebut sanggup dipertanggungjawabkan dalam setiap kanal kehidupan sang empunya.
Permasalahan yang timbul dikemudian hari ialah orang bau tanah yang kurang berkenan dengan nama anak yang dicatatkannya pada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ataupun seseorang yang telah remaja merasa ada sesuatu yang kurang terhadap nama yang diberikan oleh orang tuanya. Masyarakat awam mulai resah ketika hal tersebut terjadi, apalagi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tidak serta merta sanggup merubah sertifikat yang dikeluarkannya melainkan Perubahan tersebut harus dengan Penetapan dari Pengadilan sesuai dengan pasal 52 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 yang isinya memuat ihwal Pencatatan perubahan nama dilaksanakan menurut penetapan Pengadilan Negeri kawasan pemohon.
Setelah mendapat Informasi dari kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, masyarakat awam tiba ke Pengadilan Negeri Setempat untuk mengajukan Perubahan Nama yang tercantum pada Akta kelahirannya dan disinilah kepanikan mulai terjadi. Masyarakat awam mulai bingung, resah, serta penuh tanda tanya ihwal kemana, dimana, bagaimana, susah atau tidak, mahal tidaknya biaya, tentunya awam harus menghilangkan pikiran yang demikian, alasannya mekanisme Pengajuan Permohonan Perubahan Nama pada Akta Kelahiran di Pengadilan Negeri tidaklah serumit menyerupai yang awam pikirkan.
Sebagai langkah awal kita harus memahami bahwa Perubahan Nama yang akan kita usikan memiliki tujuan yang baik, bukan untuk melaksanakan tindak kejahatan ataupun sebagai upaya menghindari kewajiban membayar hutang. Dalam hal ini setiap masyarakat yang mengajukan Permohonan Perubahan Nama pada Akta Kelahiran di Pengadilan Negeri akan disebut sebagai Pemohon. Berikut ini akan penulis jelaskan mekanisme Pengajuan Permohonan Perubahan Nama pada Akta Kelahiran di Pengadilan Negeri yang antara lain :
1. Siapa yang akan menjadi Pemohon.
2. Pemohon tiba ke Pengadilan Negeri di mana Pemohon berdomisili.
3. Pemohon mengajukan Permohonan Perubahan Nama yang tertuang dalam surat Permohonan.
4. Meminta info biaya panjar permohonan.
5. Menyetorkan biaya panjar permohonan ke Bank yang ditentukan oleh Pengadilan Negeri yang dituju.
6. Menyerahkan slip setoran bank ke loket kasir untuk ditukar dengan kuitansi.
7. Permohonan Pemohon di register oleh Petugas Pengadilan.
8. Pemohon sanggup pulang dan selanjutnya menunggu panggilan dari Juru sita Pengadilan untuk menghadiri persidangan.
9. Setelah mendapat Panggilan Sidang oleh Juru sita, Pemohon menghadiri persidangan sesuai dengan tanggal yang tertera dalam surat panggilan tersebut.
10. Pemohon hadir di persidangan dengan membawa bukti surat dan saksi.
11. Setelah Persidangan selesai Pemohon sanggup mengambil salinan Penetapan Perubahan Nama pada Bagian Perdata Pengadilan Negeri tersebut. (jika permohonan dikabulkan)
Setelah awam mengetahui mekanisme di atas, maka tidak perlu lagi ada rasa bimbang bagi awam dalam mengajukan permohonan Perubahan Nama di Pengadilan Negeri mengingat mekanisme Pengajuan permohonan tersebut tidaklah rumit dan sulit. Selanjutnya masyarakat awam tidak perlu khawatir mengenai biaya permohonan Perubahan Nama tersebut, alasannya estimasi atau panjar biaya masalah sudah ditetapkan sesuai dengan radius domisili Pemohon yang biasanya sudah ditempel di papan pengumuman pada pengadilan atau sanggup juga memperoleh info dari meja info yang telah disediakan oleh Pengadilan Negeri yang dituju.
Demikian mekanisme pengajuan Perubahan Nama pada Akta kelahiran bagi awam di Pengadilan Negeri yang kiranya sanggup memperlihatkan citra terang sehingga tidak ada lagi keraguan ataupun kebimbangan ketika mengajukan permohonan tersebut.(lawpiew)
