Hir Herzien Inlandsch Reglement - Aturan Perdata

awambicara.id - "Herzien Inlandsch Reglement" disingkat HIR, yang jikalau diterjemahkan menjadi Reglemen Indonesia yang di Perbaharui, ialah Hukum Acara Perdata dan Pidana yang berlaku khusus untuk pulau Jawa dan Madura.

 yang jikalau diterjemahkan menjadi Reglemen Indonesia yang di Perbaharui HIR Herzien Inlandsch Reglement - Hukum Perdata

Pada zaman penjajahan Belanda, aslinya disebut "Reglement op de uitoefening van de politie, de burgerlijke rechtspleging en de strafvordering onder de Inlanders en de Vreemde Oosterlingen op Java en Madura".

Reglemen ini dibentuk pada zaman penjajahan Belanda, disebut dengan "Inlandsch Reglement", dan disingkat menjadi I.R."

Isi Reglemen ini diperbaharui dan menerima penyebutan gres atau nama gres yang disebut dengan dengan Herzien Inlandsch Reglement", disingkat HIR, tertuang dalam Staatsblad 1941 No.44 yang artinya "Reglemen Bumiputera (Indonesia) Yang Dibaharui", disingkat dengan RIB.

HIR "Herzien Inlandsch Reglement"


Dalam Undan-undang Darurat Tahun 1951 pasal 6, No.1 maka HIR atau R.I.B. dinyatakan berlaku sebagai aturan program pidana sipil di Indonesia dengan beberapa perubahan yang diterangkan dalam undang-undang darurat tersebut.

Sebelum zaman penjajahan dulu, di Indonesia aturan yang berlaku ialah aturan para raja-raja yang berkuasa pada waktu itu, dalam kekuasaannya masing-masing. Akan tetapi, semenjak bangsa Belanda tiba menguasai dan menjajah Indonesia, pada zaman VOC, aturan yang berlaku bagi orang-orang Belanda di sentra dagang VOC ialah aturan kapal yang berupa aturan Belanda kuno ditambah dengan asas-asas aturan Romawi.

Akan tetapi alasannya perkembangan zaman, aturan kapal itu perlahan-lahan tidak sanggup lagi menuntaskan peristiwa-peristiwa dan perkara-perkara yang terjadi di pusat-pusat perdagatan ketika itu. Maka lalu Belanda menciptakan peraturan-peraturan gres dan diumumkan dalam bentuk plakat-plakat, lalu dihimpun dan menjadi satu dan dinamakan "Statuta Betawi" yang pertama kali berlaku di "Bataviase Ommenlanden" yakni Betawi dan Daerah-daerah sekitarnya. Bataviase Ommenlanden, atau Betawi dan Daerah-daerah sekitarnya, yakni tempat yang batasnya di sebelah Barat, yakni Sungai Cisadane, di sebelah Utara Pulau-pulau Teluk Betawi, di sebelah Timur Sungai Citarum dan di sebelah Selatan, Samudera Indonesia.

Plakat-plakat itu berlaku bagi semua suku bangsa yang berada di tempat itu, namun demikian, dalam prakteknya ternyata hanya dipakai bagi bangsa Belanda saja, sedangkan untuk bangsa Timur Asing dan Peribumi tetap berlaku aturan adat.

Di beberapa tempat lainnya para penguasa VOC mencoba untuk menghimpun banyak sekali peraturan-peraturan tersebut menjadi undang-undang atau kodipikasi dari aturan susila untuk mengadili mereka yang tunduk pada aturan susila itu sendiri, misalnya :
1. Kodipikasi Hukum Adat Cina oleh sentra V.O.C., berlaku bagi orang-orang Cina di Betawi dan sekitarnya.
2. Kodipikasi Pepakem Cirebon oleh kuasa V.O.C. di Cirebon, dimaksudkan berlaku bagi penduduk Bumiputera di Cirebon dan sekitarnya.
3. Kodipikasi Kitab Hukum Mogharraer oleh penguasa V.O.C. di Semarang dan daerahnya.
4. Kodipikasi Hukum Bumiputera Boni dan Goa oleh penguasa V.O.C. di tempat itu berlaku bagi penduduk Bumiputera di Goa dan Boni.

Untuk waktu yang usang keadaan perubahan-perubahan yang terjadi dalam perundang-undangan di Indonesia tidaklah banyak terjadi. Perubahan yang dinilai penting ialah terjadi pada tahun 1848, dikarenakan pada waktu itu mulai berlaku apa yang biasa disebut oleh Belanda: "Perundang-undangan baru". Sejak itu kekuatan aturan Belanda Kuno dan Hukum Romawi hapus dan tidak berlaku lagi.

Peraturan Perundang-undangan yang gres itu ialah akhir dari pada perubahan-perubahan perundang-undangan di Negara Belanda dalam tahun 1838 yang menghapuskan aturan kerajaan Perancis sesudah Negeri Belanda memperoleh kembali kemerdekaannya.

Keputusan Raja Belanda tanggal 6 Mei 1846 No.1 dalam pasal 4 memerintahkan kepada Gubernur Jenderal Hindia Belanda untuk menciptakan suatu peraturan tata-usaha kepolisian bagi Hindia Belanda, beserta dengan pengadilan sipil dan penuntutan masalah kriminal mengenai golongan Bumiputera dan orang-orang yang dipersamakan kepada mereka.

Guna membantu Gubernur-Jenderal pada ketika itu, khusus hanya demi keperluan dalam menuntaskan perintah Raja untuk menciptakan suatu peraturan tata perjuangan kepolisian bagi Hinda Belanda, Raja Belanda mengirimkan utusan seorang yang andal yang berjulukan Jhr. Mr. Wichers dari Negeri Belanda ke Hindia Belanda. Atas jasanya, rancangan undang-undang gres itu tamat dikerjakan, dan diterima oleh Gubernur-Jenderal serta diumumkan pada tanggal 5 April 1848 (Staatsblad tahun 1848 No.16) dengan judul "Reglement op de uitoefening van de politie, de burgerlijke rechtspleging en de strafvordering onder de Inlanders en de Vreemde Oosterlingen op Java en Madura" disebut "Inlandsch Reglement" atau disingkatkan lagi I.R. Kemudian "Inlandsch Reglement" ini dikuatkan dengan Keputusan Raja tanggal 29 September 1849 No.93 (Staatsblad tahun 1849 No.63). 

Dalam perkembangannya, "Inlandsch Reglement" atau IR telah mengalami beberapa kali perubahan. Dan mencatat perubahan-perubahan yang paling penting yakni termuat didalam :
1. Staatsblad tahun 1941 No.31 jo No.98, yakni perihal perbaharuan peraturan penuntutan terhadap orang-orang yang bukan bangsa Eropa.
2. Staatsblad tahun 1941 No.32 jo No.98, yakni pembaharuan peraturan perihal investigasi pendahuluan di dalam perkara-perkara kriminal terhadap orang-orang Indonesia dan Timur Asing, diantarany, enam buah titel yang pertama diganti dengan dua buah titel baru, lalu isi seluruh dari "Inlandsch Reglement" atau IR itu diumumkan kembali dalam Staatsblad tahun 1941 No. 44.

"Inlandsch Reglement" atau IR yang. telah dibaharui itu lalu disebut "Herzien. Inlandsch Reglement" atau HIR dalam bahasa Indonesia Reglemen Indonesia yang diperbaharui, disingkat RIB. "Herzien. Inlandsch Reglement" HIR atau RIB sementara hanya diberlakukan dalam wilayah-wilayah aturan beberapa Landraad yang ditunjuk oleh Gubernur-Jenderal.

Perbedaan penting antara "Inlandsch Reglement" atau I.R. dan "Herzien. Inlandsch Reglement" atau H.I.R. ialah adanya "Openbaar Ministerie" atau Kejaksaan yang merupakan Penuntut Umum. Anggota-anggota Kejaksaan itu terdiri dari para Jaksa yang dulu ditempatkan di bawah Pamong-Praja, kini eksklusif berada di bawah Jaksa Tinggi dan Jaksa Agung. Yang berarti kedudukan Jaksa berdasarkan "Inlandsch Reglement" atau I.R. dan "Herzien. Inlandsch Reglement" atau H.I.R. sangat jauh berbeda. Dalam "Inlandsch Reglement" atau I.R. didalam prakteknya, kedudukan para Jaksa itu sedemikian rupanya, sehingga:
a. Tidak berwenang untuk menuntut perkara, yang boleh mengadakan tuntutan hanya Assistent-Resident (Pamong-Praja), yakni kepalanya;
b. Didalam sidang pengadilan tidak memiliki wewenang untuk menciptakan requsitoir (mintakan pidana), akan tetapi hanya sanggup memajukan perasaannya atau pertimbangannya saja (pasal 292 I.R.).
c. Tidak memiliki wewenang untuk menjalankan suatu putusan pengadilan (eksekusi). Yang memiliki wewenang demikian itu ialah Assistent-Resident (pasal 325 I.R. ).
d. Menurut pasal 57 I.R. Jaksa itu juga berada dibawah perintah Bupati (Pamong-Praia), dengan demikian maka Jaksa bukan merupakan Penuntut Umum.

Pada zaman pendudukan, penjajahan Jepang, H.I.R. berlaku sebagai aturan program pidana bagi Pengadilan Negeri seluruhnya, alasannya itu, kedudukan para Jaksa memperoleh perubahan secara besar-besaran, alasannya pada waktu itu para Assistent-Resident yang menjadi "majikan" para Jaksa sekaligus dihapuskan. Semua kiprah pekerjaan Asisstent-Resident mengenai penuntutan masalah pidana seluruhnya diserahkan kepada Jaksa. Pada waktu itu berpangkat "Tiho Kensatsu Kijokuco". (Kepala Kejaksaan Pengadilan Negeri), berada di bawah perintah dan pengawasan "Kootoo Kensatsu Kijokuco" (Kepala Kejaksaan Tinggi).

Sejak ketika itu para Jaksa' benar-benar menjadi Pegawai Penuntut Umum (Openbaar Ministerie). Kemudian dipertegas lagi dengan "Osamu Seirei No.49" Kejaksaan dimasukkan ke dalam "Chianbu" atau Departemen Keamanan, yang memiliki kiprah sebagai pegawai penyidik, pegawai penuntut serta menjalankan keputusan hakim (eksekusi).

Pada zaman Pemerintah Republik Indonesia dengan maklumat tanggal 1 Oktober 1945 semua kantor Kejaksaan yang dulunya masuk "Chianbu" atau Departemen Keamanan, dipindahkan ke dalam "Shihoobu" atau Departemen Kehakiman. Tugas dan kewajiban para Jaksa yang telah diberikan kepadanya semenjak zaman Jepang, tidak berubah. Didalam Peraturan Pemerintah tanggal 10 Oktober 1945 No.2 tetapkan bahwa semua undang-undang dan peraturan-peraturan yang dulu yakni undang-undang Jepang dan undang-undang Hindia Belanda tetap berlaku hingga undang-undang itu diganti baru.

Sejak proklamasi kemerdekaan, oleh alasannya berdasarkan H.I.R. pekerjaan "Openbaar Ministerie" pada tiap-tiap Pengadilan Negeri dijalankan oleh "Magistraat", maka dengan sendirinya perkataan-perkataan "Magistraat" dalam H.I.R. diganti dengan Jaksa, sehingga Jaksa pada waktu itu ialah benar-benar Penuntut Umum pada Pengadilan Negeri. 

Dan pada waktu kini ini status serta kiprah Jaksa sebagai Pegawai Penuntut Umum dengan tegas ditentukan dalam pasal dua Undang-undang tahun .1961 No.15 (Undang-Undang Pokok Kejaksaan).

Demikianlah riwayat singkat H.I.R. atau R.I.B, supaya bermanfaat.

Jika artikel ini bermanfaat dan menarik, jangan sungkan untuk dishare, dengan mengklik tombol share di media umum dibawah ini. Terimakasih.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel