Pelaku Yang Melaksanakan Tindak Pidana Namun Tidak Sanggup Dipidana
Awambicara.id - Didalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ada alasan pembenar yang mana meskipun orang tersebut melaksanakan tindak pidana namun ia tidak sanggup dipidana.
Yakni Pasal 48 kitab undang-undang hukum pidana yang berbunyi: “Orang yang melaksanakan tindak pidana lantaran imbas daya paksa, tidak sanggup dipidana.”
Daya paksa dalam bahasa Belanda disebut overmacht
“Karena imbas daya paksa” harus diartikan, baik imbas daya paksaan batin, maupun lahir, rohani, maupun jasmani.
Daya paksa yang tidak sanggup dilawan ialah kekuatan yang lebih besar, yakni kekuasaan yang pada umumnya mustahil sanggup ditentang.
Mengenai kekuasaan ini sanggup dibedakan dalam 3 macam menyerupai di bawah ini:
1. Yang Bersifat Absolut
Contohnya orang itu tidak sanggup berbuat lain. Ia mengalami sesuatu yang sama sekali tidak sanggup ia elakkan.
Misalnya, seseorang dipegang oleh seseorang lainnya yang lebih kuat, kemudian dilemparkannya ke jendela beling sehingga kacanya pecah dan mengakibatkan kejahatan merusak barang orang lain.
Dalam insiden semacam ini dengan gampang sanggup dimengerti bahwa orang yang tenaganya lemah itu tidak sanggup dieksekusi lantaran segala sesuatunya yang melaksanakan ialah orang yang lebih kuat.
Orang inilah yang berbuat dan dialah pula yang harus dihukum.
2. Yang Bersifat Relatif
Contohnya si A ditodong dengan pistol oleh si B, kemudian kemudian disuruh memperabukan rumah.
Apabila si A tidak segera memperabukan rumah itu, maka pistol yang ditodongkan kepadanya tersebut akan ditembakkan.
Dalam pikiran, memang mungkin si A menolak perintah itu sehingga ia ditembak mati.
Akan tetapi apabila ia menuruti perintah itu, ia akan melaksanakan tindak pidana kejahatan.
Walaupun demikian, ia tidak sanggup dieksekusi lantaran adanya paksaan tersebut.
Perbedaan kekuasaan bersifat mutlak dan kekuasaan bersifat relatif ialah bahwa pada yang mutlak, dalam segala sesuatunya orang yang memaksa itu sendirilah yang berbuat semaunya.
Sedang pada yang relatif, orang yang dipaksa itulah yang melaksanakan lantaran dalam paksaan kekuatan.
3. Yang Merupakan Suatu Keadaan Darurat
Misalnya dalam sebuah pelayaran dengan kapal maritim telah terjadi kecelakaan.
Kapal itu meledak dengan mendadak, sehingga penumpangnya masing-masing harus menolong dirinya sendiri.
Seorang penumpang beruntung sanggup mengapung dengan sebuah papan kayu yang hanya sanggup menampung seorang saja.
Kemudian tiba penumpang lain yang juga ingin menyelamatkan dirinya.
Padanya tiada sebuah alat pun yang sanggup digunakan untuk menyelamatkan diri.
Ia kemudian meraih papan kayu yang telah digunakan untuk mengapung oleh orang yang terdahulu dari dia.
Orang yang terdahulu itu kemudian mendorong orang tersebut hingga karam dan mati.
Karena dalam keadaan darurat, maka orang itu tidak sanggup dihukum.
Contoh lain misalnya:
Untuk menolong seorang yang tersekap dalam rumah yang sedang terbakar, seorang anggota pasukan pemadam kebakaran telah memecah sebuah jendela beling yang berharga dari rumah yang terbakar itu untuk jalan masuk.
Meskipun anggota pasukan pemadam kebakaran itu telah melaksanakan kejahatan merusak barang orang lain, ia tidak sanggup dieksekusi lantaran dalam keadaan darurat.
Pasal 49 kitab undang-undang hukum pidana yang berbunyi:
1. Tidak dipidana, barang siapa melaksanakan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta Benda sendiri maupun orang lain, lantaran ada serangan atau bahaya serangan yang sangat bersahabat pada ketika itu yang melawan hukum.
2. Pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang pribadi disebabkan oleh keguncangan jiwa yang ahli lantaran serangan atau bahaya serangan itu, tidak dipidana.
Pembelaan terpaksa dalam bahasa Belanda disebut noodweer bukan underwear
Unsur-unsur suatu pembelaan terpaksa (noodweer) adalah:
Pembelaan itu bersifat terpaksa.
Yang dibela ialah diri sendiri, orang lain, kehormatan kesusilaan, atau harta benda sendiri atau orang lain.
Ada serangan sekejap atau bahaya serangan yang sangat bersahabat pada ketika itu.
Serangan itu melawan hukum
Pembelaan harus seimbang dengan serangan atau ancaman. Serangan dihentikan melampaui batas keperluan dan keharusan.
Harus seimbang antara kepentingan yang dibela dan cara yang digunakan di satu pihak dan kepentingan yang dikorbankan.
Jadi, harus proporsional.
Menurut Pompe, kalau bahaya dengan pistol, dengan menembak tangannya sudah cukup maka jangan ditembak mati.
Pembelaan terpaksa juga terbatas hanya pada tubuh, kehormatan kesusilaan, dan harta benda.
Tubuh mencakup jiwa, melukai dan kebebasan bergerak badan.
Kehormatan kesusilaan mencakup perasaan aib seksual.
Agar tindakan ini benar-benar sanggup digolongkan sebagai “pembelaan darurat” dan tidak sanggup dihukum, maka tindakan itu harus memenuhi tiga macam syarat, sebagai berikut:
1. Tindakan yang dilakukan itu harus benar-benar terpaksa untuk mempertahankan (membela) diri.
Pertahanan atau pembelaan itu harus demikian perlu sehingga boleh dikatakan tidak ada jalan lain yang lebih baik
2. Pembelaan atau pertahanan yang harus dilakukan itu hanya terhadap kepentingan-kepentingan diri sendiri atau orang lain, peri kesopanan, dan harta benda kepunyaan sendiri atau kepunyaan orang lain
3. Harus ada serangan yang melawan hak dan bahaya yang mendadak (pada ketika itu juga).
Untuk sanggup diatakan “melawan hak”, penyerang yang melaksanakan serangan itu harus melawan hak orang lain atau tidak memiliki hak untuk itu.
Misalnya seorang pencuri yang akan mengambil barang orang lain, atau pencuri yang tertangkap lembap ketika mengambil barang orang lain kemudian menyerang pemilik barang itu dengan senjata tajam.
Dalam keadaan menyerupai ini, kita boleh melawan untuk mempertahankan diri dan barang yang dicuri itu lantaran si pencuri telah menyerang dengan melawan hak
Disini pun harus ada serangan yang mendadak atau mengancam pada ketika itu juga.
Untuk sanggup dikategorikan “melampaui batas pembelaan yang perlu” diumpamakan di sini, seseorang membela dengan menembakkan pistol, sedang bahwasanya pembelaan itu cukup dengan memukulkan kayu.
Pelampauan batas ini diperkenankan oleh undang-undang, asal saja disebabkan oleh guncangan perasaan yang ahli yang timbul lantaran serangan itu;
Guncangan perasaan yang ahli contohnya perasaan murka sekali yang biasa dikatakan “mata gelap”.
Pada akhirnya, setiap kejadian apakah itu merupakan lingkup noodweer, perlu ditinjau satu persatu dengan memperhatikan semua hal di sekitar peristiwa-peristiwa itu.
Rasa keadilanlah yang harus memilih hingga dimanakah ada keperluan membela diri (noodweer) yang menghalalkan perbuatan-perbuatan yang bersangkutan terhadap seorang penyerang.
Dari uraian mengenai overmacht dan noodweer sebagaimana tersebut diatas, sanggup disimpulkan bahwa overmacht itu berasal dari imbas luar (baik dari orang lain maupun keadaan yang memaksa seseorang di luar kemampuannya untuk melaksanakan tindak pidana).
Sedangkan noodweer lebih menekankan pada pembelaan atau pertahanan diri yang dilakukan oleh seseorang bersamaan ketika ada bahaya yang tiba kepadanya.
Keberlakuan overmacht maupun noodweer keduanya diserahkan kepada hakim.
Hakimlah yang menguji dan tetapkan apakah suatu perbuatan termasuk lingkup overmacht atau noodweer dengan ditinjau berdasarkan pada satu-persatu insiden sebagaimana tersebut diatas. (Atok Lekeb/ RizalF)