Mengapa Aturan Dapat Tumpul Keatas Dan Tajam Kebawah?

mengapa aturan tumpul keatas dan tajam kebawah Mengapa Hukum Bisa Tumpul Keatas dan Tajam Kebawah?

awambicara.id - Bicara wacana aturan yang yaitu merupakan semua aturan (norma) yang harus dituruti dalam tingkah laris tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup.

Dengan ancaman mesti mengganti kerugian kalau melanggar aturan-aturan itu, yang akan membahayakan diri sendiri atau harta,

Umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaannya, didenda dan sebagainya. Pengertian ini berdasarkan apa yang dikatakan M.H. Tirtaamidjata, S.H.

Sebagai orang awam, saya lebih mengartikannya kepada peraturan-peraturan yang berlaku dalam suatu masyarakat demi mewujudkan rasa aman, ketentraman serta kemaslahatan dalam hidup bermasyarakat.

Karena intinya insan awam yaitu mahluk sosial tidak sanggup hidup sendiri, jadi insan itu hidup saling membutuhkan antara yang satu dengan yang lainnya.

Makara berdasarkan menurut saya, aturan itu yaitu peraturan-peraturan yang mengikat suatu kehidupan sosial insan dalam bermasyarakat.

Mengapa aturan sanggup tumpul keatas?


Melihat fenomena aturan yang terjadi ketika ini, khususnya di negara kita, Indonesia, sebagai awam saya menilai bahwa kejadian-kejadian aturan yang terjadi di Indonesia ini menyerupai timpang, hanya tajam kebawah tapi tumpul keatas.

Mengapa demikian?

Mari kita lihat peristiwa-peristiwa besar yang terjadi di Indonesia ini yang sanggup kita jadikan pola dan sanggup kita nilai sendiri dari kacamata orang awam.

1. Kasus Nenek Minah


Beliau mencuri 3 buah kakao di perkebunan milik PT Rumpun Sari Antan (RSA) dan dikenakan sanksi selama 1 bulan 15 hari penjara dengan masa percobaan 3 bulan.

Mungkin, nenek Minah memang bersalah, akan tetapi apakah memang harus begitu perlakuan hukumnya?

Bandingkan dengan masalah Gayus Tambunan.

Memang benar ia dieksekusi sesuai UU Tipikor jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

Akan Tetapi perlakuan aturan yang terjadi pada Gayus justru menjadikan rasa ketidak adilan, ia sanggup menaruh barang – barang pribadinya, dilayani bagai seorang selebriti, dan ia sanggup bebas untuk keluar masuk tahanan.

Padahal masalah korupsinya jumlahnya fantastis, milyaran rupiah.

Sebagai awam saya menilai, seharusnya ada perlakuan aturan yang berbeda antara Nenek Minah yang hanya mencuri 3 buah kakao dengan para koruptor dalam hal ini dicontohkan masalah Gayus Tambunan.

Kalo mau jujur, aneka macam kasus-kasus koruptor yang hukumannya tidak sebanding dengan jumlah nilai rupiah dari kejahatannya, dan bahkan ada yang bebas.

Seharusnya, para penegak aturan dan ataupun para pelapor, lebih mengutamakan rasa kemanusian dan rasa keadilan.

Jikalau memang Nenek Minah bersalah, toh tidak akan rugi juga PT Rumpun Sari Antan (RSA) yang hanya kehilangan 3 buah kakao apabila memaafkan dan menyelesaikannya secara kekeluargaan.

Bahkan hal ini akan dinilai sebagai tindakan yang mulia, dikarenakan oleh faktor usia dan kefakiran nenek Minah.

2. Kasus Penistaan Agama oleh Ahok 


Contoh kedua yang ingin kami soroti yaitu wacana masalah yang sedang memasyarakat kini, yakni masalah Penghinaan Agama oleh Basuki Tjahaja Purnama aka AHOK.

Kasus Ahok ini, sebagai orang awam saya nilai sangat-sangatlah memihak, bahkan terkesan dilindungi oleh Penguasa dan Aparat penegak hukum.

Semua dimula dari perkataan Ahok yang dinilai oleh sebagian besar umat islam yaitu suatu penghinaan dan pelecehan terhadap kitab suci umat islam Al Qur-an.

Akan tetapi yang terjadi adalah, para penegak hukum, dalam hal ini Kepolisian RI terkesan lambat dalam bertindak, bahkan terkesan tidak mau menindak.

Akan hal itu, para ulama, santri-santri, dan umat islam yang tersinggung dan murka akan ucapan Ahok ini, harus melaksanakan agresi secara besar-besaran dulu gres mau bertindak.

Itupun juga pihak kepolisian masih mau mengelak dengan menyampaikan bahwa masih menunggu Fatwa dari MUI (Majelis Ulama Indonesia).

Setelah keluar Pandangan Keagamaan dari MUI, yang sering disalah artikan dengan fatwa, pihak Kepolisian pun masih terkesan menunda-nunda proses aturan terhadap saudara Ahok ini.

Yang pada akhirnya, sehabis sekian usang dan dengan demo-demo yang besar, polisi gres menetapkan Ahok sebagai tersangka dan kini telah memasuki tahap persidangan.

Demi menjaga, dan mengawal masalah Ahok ini biar terhindar dari rekayasa dan permainan hukum, para ulama dan umat islam di Indonesia, beberapa kali melaksanakan demo secara besar-besaran.

Terakhir para demonstran meminta biar Ahok ditahan/ penjara, lantaran berdasarkan aturan yang berlaku, dakwaan atau sangkaan tindak pidana yang dilakukan ahok hukumannya, hingga 5 tahun penjara, haruslah ditahan.

Tapi apa yang terjadi?

Sampai goresan pena ini dibuat, Ahok masih dengan bebasnya berkeliaran bahkan masih tetap menjabat sebagai gubernur DKI jakarta.

Yang masih sanggup kita anggap sebagai Hukum yang tumpul keatas, yakni status terdakwa ahok yang hukumannya maksimal 5 tahun penjara, berdasarkan Undang-undang yang berlaku di Indonesia, haruslah diberhentikan dari Jabatan Politis, yakni Gubernur DKI jakarta.

Namun sekali lagi, hebatnya seorang Ahok, dan tumpulnya aturan terhadap Ahok, seorang Menteri Luar Negeri pun rela untuk dipersalahkan, rela menanggung semua kesannya atas ketidak diberhentikannya Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Bahkan hebatnya lagi, seorang presiden yang dengan keterus terangannya, dengan sengaja, mempersilahkan dan memperlihatkan daerah untuk Ahok, duduk bersama dengannya (Presiden RI) didalam kendaraan beroda empat yang diperuntukkan bagi seorang Presiden.

Sebuah kendaraan beroda empat yang memperlihatkan keutamaan seseorang, yakni kendaraan beroda empat dinas Presiden RI, RI-1.

Sebagai orang awam kita sanggup menilai itu sebagai suatu pertunjukkan, suatu penegasan, ini AHOK, teman presiden, orang erat presiden, teman dan mitra Penguasa di Negara ini, teman dan orang erat orang yang paling berkuasa di negara ini, "JANGAN GANGGU".

Lagi-lagi sebagai orang awam yang menilai hal ini sebagai bentuk intimidasi terhadap para penegak aturan yang lain, menyerupai Kejaksaan, yang jelas-jelas dibawah Presiden, dan Para Hakim.

Bandingkan dengan masalah yang menimpa RUSGIANI, yang terjadi pada tahun 2013 silam, dimana Rusgiani yang juga dikenal sebagai Yohana, dieksekusi 14 bulan penjara, atas perkataannya yang dianggap menghina Agama Hindu.

Kejadian itu bermula ketika Rusgiani, seseorang yang beragama kristen, yang tinggal dibali hanya 3 bulan, datang dirumah Ni Nengah Suliati di Jimbaran untuk mendoakan ibu mertua Suliati, yang sedang sakit pada waktu itu.

Saat meninggalkan rumah, Rusgiani dilaporkan melihat Canang Sari tgergeletak di jalan.

Canang Sari yaitu sesajian harian masyarakat Hindu Bali sebagai ungkapan rasa syukur kepada Sang Hyang Widhi Wasa.

"Tuhan tidak sanggup memasuki rumah ini lantaran ada Canang disini," kata Rusgiani.

"Canang menjijikkan dan kotor. Tuhan kaya, Dia tidak membutuhkan persembahan," Ujarnya.

Kejadian ini terjadi pada tanggal 25 Agustus 2012, menyerupai diberitakan oleh Jakartainformer, media berbahasa inggris.

3. Kasus Islahudin Akbar


Mari kita lihat masalah yang menjerat Islahudin Akbar, yakni masalah Dana Yayasan Keadilan Untuk Semua. 

Kasus ini bermula ketika Umat Islam mau mengadakan demo Menuntuk Hukum terhadap Ahok biar ditegakkan.

Digunakanlah rekening Yayasan Keadilan Untuk Semua, sebagai penampung dana santunan dari Umat Islam.

Yang mana pada ketika itu, banyak umat islam yang mendonasikan dananya untuk digunakan dalam agresi demo tersebut, tidak pernah mempermasalahkannya atau melaporkannya. 

Sebagai orang awam kami menilai, Aparat Penegak Hukum terkesan mencari-cari kesalahan dan terkesan memaksakan aturan terhadap seseorang.  

Ada banyak masalah yang hampir serupa dengan Dana Yayasan Keadilan Untuk Semua ini, tapi perlakuan aturan serta tindakan hukumnya sangatlah berbeda. 

Sebagai contoh, Kasus Dana Sumbangan untuk Teman Ahok, masalah Dugaan Korupsi Dana Gereja Rp 4,7 Triliun.

Jemaat saling lapor menyerupai yang diberitakan oleh kompas.com

Dana santunan untuk kampanye dalam pemilihan presiden yang masuk ke pasangan Jokowi - JK, serta rekening gendut polisi, yang telah sangat usang sekali diberitakan.

Akan tetapi tidak ada suatu tindakan konkret apapun dari pegawapemerintah kepolisian dalam upaya penegakan hukumnya, hingga ketika ini.
Masih banyak kasus-kasus lain yang mustahil kami tulis dan jabarkan semuanya disini, menyerupai Kasus Demo di Kediaman eksklusif mantan Presiden RI (SBY), masalah Iwan Bopeng, dan lain sebagainya.

mengapa aturan tumpul keatas dan tajam kebawah Mengapa Hukum Bisa Tumpul Keatas dan Tajam Kebawah?

Kembali sebagai orang awam, kami ingin bertanya.

Mengapa Hukum di Indonesia ini begitu tajamnya apabila digunakan untuk kalangan bawah dan menengah?

Dan begitu tumpulnya apabila digunakan untuk menjerat kaum atau golongan atas, menyerupai penguasa ataupun orang-orang yang erat dengan penguasa?

Sebagai orang awam, saya hanya sanggup berpikir, hanya sanggup berasumsi, hanya sanggup beropini.

Iya.. hanya sebatas asumsi, pikiran dan opini sebagai awam dan orang kebanyakan.

Sebagai orang awam yang hanya sanggup mengira-ngira, mengapa sanggup tumpul keatas dan tajam kebawah?

Semua sanggup saja lantaran disebabkan oleh ketidak pahaman masyarakat itu sendiri atas aturan yang berlaku, atau sanggup juga karena, terlalu benyak celah-celah aturan yang sanggup dimanfaatkan oleh para penegak aturan dan/ atau sanggup juga lantaran integritas dan akad dari penegak aturan itu sendiri.

Jadi, apakah solusinya?

Menurut saya yang awam ini, untuk penegakan aturan itu diharapkan para penegak aturan yang berintegritas dan berkomitmen tinggi untuk melaksanakan penegakan hukum.

Artinya Polisi, Jaksa, dan Hakim nya juga harus benar-benar higienis terutama pimpinannya.

Karena penegak aturan yang higienis merupakan modal yang sangat berpengaruh demi tegaknya aturan yang didambakan. Ibaratnya menyapu ruangan yang kotor tentulah harus dengan sapu yang bersih.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel