Penerimaan Cpns 2015 Ditunda !, Breaking News..

Minggu ini beredar di dunia maya ihwal penerimaan CPNS dan gugusan yang diharapkan pada penerimaan CPNS tersebut .Berita gugusan dan persiapan penerimaan CPNS ini beredar di banyak situs dan beredar via BBM, FB, twitter dan lain-lain. Dalam isu tersebut disebutkan bahwa penerimaan CPNS tahun 2015 akan dilaksanakan dalam waktu dekat. Ternyata, hal tersebut yaitu isu rumor saja dan tidak menjadi kenyataan. Hal ini terkait dengan kebijakan Pemerintah yang akan melaksanakan moratorium (penundaan) seleksi penerimaan CPNS tahun 2015.
Kabar penundaan penerimaan CPNS tahun 2015 sanggup diakses di situs resmi Kementerian PANRB di www.menpan.go.id. Pada situs tersebut juga diposting surat edaran Men PAN RB No. B/2163/M PAN-RB/06/2015 ihwal Penundaan Penambahan Pegawai ASN tahun 2015.Saya share surat tersebut sebagai berikut, dan cermati poin di halaman 2 (dua) yang hurufnya berwarna biru! 

Minggu ini beredar di dunia maya ihwal penerimaan CPNS dan gugusan yang diharapkan pada   Penerimaan CPNS 2015 Ditunda !, Breaking News..
Surat MenPAN RB Tentang Penundaan Penambahan Pegawai ASN 2015
Berita resmi ihwal moratorium penerimaan CPNS 2015 terdapat pada laman http://www.menpan.go.id/berita-terkini/3517-anjab-dan-abk-belum-beres-pemerintah-tunda-seleksi-cpns-2015  dan saya share tulisannya di bawah ini: 
Pemerintah memutuskan untuk menunda seleksi penerimaan CPNS tahun 2015.  Kebijakan tersebut tertuang dalam surat Menteri PANRB Yuddy Chrisnandi bernomor B/2163/M.PAN/06/2015 yang ditandatangani pada tanggal 30 Juni 2015. Kebijakan ini dilakukan mengingat masih banyak kementerian/lembaga dan pemerintah tempat yang belum menuntaskan kewajibannya  dalam analisis jabatan (Anjab) dan analisis beban kerja (ABK) dengan benar, serta perencanaan kebutuhan pegawai dalam 5 tahun.
Untuk instansi pemerintah pusat, dari 76 kementerian/lembaga, gres 18 yang menuntaskan kewajiban tersebut. Sedangkan pemerintah daerah, dari 572 hanya 72 yang sudah menuntaskan Anjab dan ABK 100 persen. “Penundaan ini dilakukan seluruh instansi pemerintah mematuhi ketentuan hukum perencanaan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tertuang di dalam Undang-Undang ASN  Nomor 5 Tahun 2014,” ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik (HUKIP) Herman Suryatman, Kamis (02/07).
Selain itu, dikala ini pemerintah tengah menyelesaikan sejumlah peraturan pelaksanaan dari UU ihwal ASN,  dan sebab alasan efisiensi anggaran. Dijelaskan bahwa pelaksanaan seleksi CPNS membutuhkan dana yang tidak sedikit,  untuk anggaran penyusunan naskah soal, biaya upload naskah soal ke sistem CAT, dan biaya pelaksanaan seleksi.
Namun, kebijakan ini mempunyai pengecualian untuk Kementerian/Lembaga yang mempunyai sekolah kedinasan, bagi registrasi mahasiswa forum kedinasan yang telah menerima izin eksklusif dari Menteri PANRB. Selain itu, pendaftar juga harus mengikuti dan lulus Tes Kompetensi Dasar (TKD).
Selanjutnya selama masa penundaan, Menteri PANRB mengimbau kepada K/L dan Pemerintah Daerah untuk fokus segera menuntaskan analisis jabatan dan analisis beban kerja, dan untuk melaksanakan perbaikan dalam penghitungan kebutuhan pegawai yang terdiri dari enam prioritas pengisian data.
Keenam prioritas dimaksud mencakup kebutuhan pegawai dalam lima tahun mendatang, jumlah kebutuhan seluruh tingkat Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), jabatan tinggi pendukung, jabatan fungsional tingkat ahli,  jabatan fungsional tingkat terampil, serta nomenklatur nama jabatan pelaksana. “Keseruruhan data tersebut wajib dimasukkan ke dalam aplikasi e-formasi dengan batas waktu sampai tamat bulan November 2015 mendatang,” imbuh Herman.

Setelah semua data terkait masuk ke dalam aplikasi e-formasi, Kementerian PANRB akan melaksanakan penilaian capaian masing-masing Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah. Hasil dari penilaian tersebut nantinya sanggup diakses melalui situs resmi Kementerian PANRB di www.menpan.go.id

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel