Ppdb Online Kota Tangerang Selatan
PANDUANPENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB)TINGKAT SMPN, SMAN dan SMKNDINAS PENDIDKAN KOTA TANGERANG SELATAN
TAHUN PELAJARAN 2015/2016
3. PERSYARATAN DAN PELAKSANAAN A. PERSYARATAN DAN SELEKSI PPDB
1. Persyaratan Pendaftaran Peserta Didik Baru :
a. Mengisi formulir pendaftaran
b. Menyerahkan SHUN dan Surat Keterangan Nilai Sekolah (Bahasa Indonesia,Matematika
IPA, Bahasa Inggris) asli untuk jenjang Sekolah Menengan Atas dan SHUS untuk jenjang SMP.
c. Batas Usia calon peserta didik sampai dengan tanggal 13 Juli 2015 yaitu 18 tahun
( untuk peserta Sekolah Menengah Pertama ) dan 21 tahun (untuk peserta SMA).
2. Seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
a. Seleksi PPDB memakai Hasil Ujian Sekolah Jenjang SD/MI/Paket A dan
SHUN SMP/MTs/Paket B.
b. Seleksi PPDB dilakukan berdasarkan rangking nilai hasil Ujian Nasional secara Online
(SMP dan SMA) serta syarat lain yang ditentukan.
c. Calon Peserta Didik Sekolah Menengah Pertama Seleksi (On-line).
Mata pelajaran hasil Ujian Sekolah yang dijadikan dasar seleksi pada Sekolah Menengah Pertama Negeri adalah: Bahasa Indonesia, Matematika, dan IPA.
Jika jumlah nilai akhir seleksi sama pada batas maksimum daya tampung berdasarkan perangkingan, maka dilakukan urutan seleksi sebagai berikut:
1. Perbandingan nilai Ujian Sekolah setiap mata pelajaran yang lebih besar dengan urutan Matematika, Bahasa Indonesia, dan IPA
2. Diutamakan peserta didik yang menurut urutan prioritas pilihan sekolah.
d. Seleksi pada Calon Peserta Didik Sekolah Menengan Atas (On-line).
Dengan perhitungan 30 %Jumlah Nilai Sekolah (NS) untuk mata pelajaran: Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, dan IPA pada jenjang Sekolah Menengah Pertama dan 70% Jumlah Nilai Ujian Nasional untuk mata pelajaran: Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, dan IPA.
Jika jumlah nilai akhir seleksi sama pada batas maksimum daya tampung berdasarkan perangkingan, maka dilakukan urutan seleksi sebagai berikut:
1. Perbandingan nilai Ujian Nasional setiap mata pelajaran yang lebih besar dengan
urutan: Matematika, Bahasa Indonesia, IPA dan Bahasa Inggris.
2. Didahulukan calon peserta didik yang umurnya lebih tua.
3. Diutamakan peserta didik yang menurut urutan prioritas pilihan sekolah.
4. Didahulukan peserta didik yang mendaftar lebih awal.
B. PELAKSANAAN PPDB
1. Berorientasi pada peningkatan mutu pendidikan dengan rasio jumlah peserta
didik dalam satu rombongan belajar/kelas maksimum36 ( tiga puluh enam ).
2. Mentaati hukum Rencana Daya Tampung (RDT)
3. Menerima calon peserta didik Kuota Jalur Reguler maksimal sebanyak 70% dan
jalur khusus maksimal 30% dari kuota daya tampung yang telah ditetapkan.
4. PPDB Jalur Khusus terdiri dari :
a. Jalur Prestasi maksimal sebanyak 20% dari kuota daya tampung yang telah
ditetapkan, dengan persyaratan menunjukkan bukti prestasi (akademik dan/atau non
akademik) minimal setingkat Kabupaten/Kota. Dengan mengunakan pembobotan
sebagai berikut: minimal Juara 1 Tingkat Kabupaten/Kota (bobot nilai 10), Juara Tingkat
Provinsi (bobot nilai 20), Juara Tingkat Nasional(bobot nilai 30) dan Untuk Juara Tingkat
Internasional (bobot nilai 40). Jika jumlah pendaftar melebihi dayatampung berdasarkan
perangkingan, maka dilakukan urutan seleksi calon peserta didik menurut nilai, usia
dan yang mendaftar lebih awal.
b. Jalur Lokal maksimal sebanyak 80% dari kuota daya tampung yang telah
ditetapkan, diterima berdasarkan jarak terdekat kesekolah dengan
mempertimbangkan nilai UN/US, Usia dan Waktu daftar. Bagi pendaftar tidak
terseleksi dijalur ini, maka pendaftar sanggup mengikuti penerimaan PPDB Kuota Online
Jalur Reguler/Umum.
5. Menerima calon Peserta didik gres lulusan SD/MI/Paket A (untuk Jenjang SMP) dan
lulusan SMP/MTs/Paket B (untuk jenjang SMA) dari luar Tangerang Selatan sanggup di
terima dengan kategoriKuota Online Jalur Luar Kota Tangsel maksimal sebanyak
5% dari daya tampung sekolah.
6. Apabila daya tampung pada salah satu jalur tidak terpenuhi, maka untuk mengisi
kekurangan kuota sanggup terisi secara eksklusif dari jalur yang lainnya.
7. Calon peserta didik lulusan sebelum tahun pelajaran 2014/2015 atau lulusan kejar
Paket A, Paket B atau calon peserta didik berasal dari luar Kota Tangerang Selatan/luar
negeri terlebih dahulu harus melalui proses pra pendaftaran di Dinas Pendidikan Kota
Tangerang Selatan, dengan syarat sebagaimana diatur pada point 3.A.1.
8. Informasi wacana sekolah yang akan dipilih sanggup diperoleh di Dinas Pendidikan Kota
Tangerang Selatan.
C. PEMILIHAN SEKOLAH TUJUAN
a. Setiap calon peserta didik SMP DAN SMA dapat menentukan maksimal 3 (tiga) sekolah pilihan.
b. Sekolah tujuan tidak harus berada dalam 1 (satu) Sub-rayon/Gugus sekolah.
c. Bagi pendaftar peserta didik gres yang mengikuti Kuota Jalur Khusus hanya sanggup menentukan satu sekolah dan mendaftar disekolah tujuan (Off line) *) lihat jadwal.
5. JADWAL PPDB
No | Kegiatan | Tanggal | Keterangan |
1. | Sosialisasi | 10 – 20 Juni 2015 | Jenjang Sekolah Menengah Pertama dan SMA, SMK |
2. | Pra Pendaftaran dan Pendaftaran | 29 – 30 Juni 2015 | Jenjang Sekolah Menengah Pertama dan SMA, SMK |
3. | Pendaftaran Kuota Jalur Khusus | 29 Juni - 04 Juli2015 | Jenjang SMP, Sekolah Menengan Atas dan SMK |
4. | Pengumuman PPDB Kuota Jalur Khusus | 06 Juli2015 | Jenjang SMP, Sekolah Menengan Atas dan SMK |
5. | Daftar Ulang Jalur Khusus | 06 - 07 Juli 2015 | Jenjang SMP, Sekolah Menengan Atas dan SMK |
6. | Laporan PPDB Kuota Jalur Khusus | 10 Juli 2015 | Melaporkan hasil pelaksanaan ke Dinas |
7. | Pendaftaran Online | 29 Juni – 02 Juli 2015 | Jenjang SMP, Sekolah Menengan Atas dan SMK |
8. | Pengumuman Online | 03 Juli 2015 | Pukul 09.00 WIB. |
8. | Daftar Ulang Online | 03 – 07 Juli 2015 | Jenjang SMP, Sekolah Menengan Atas dan SMK |
9. | Laporan Online | 10 Juli 2015 | Jenjang SMP, Sekolah Menengan Atas dan SMK |
10. | Masa Orientasi Peserta Didik Baru (MOP) | 27 - 29 Juli 2015 | Jenjang SMP, Sekolah Menengan Atas dan SMK |
11. | Tahun Ajaran Baru 2015/2016 | 27 Juli 2015 | Semua Jenjang |
*) pengumuman disekolah daerah mendaftar.
6. TEMPAT DAN TATA CARA PENDAFTARAN
1. Calon peserta didik yang akan mendaftar pada sekolah peserta PPDB Online dapat
melakukan registrasi di salah satu sekolah yang terdaftar dalam PPDB Online Kota
Tangerang Selatan TahunPelajaran 2015/2016.
2. Calon peserta didik yang akan mendaftar pada sekolah peserta
PPDB (SMK) Non Online dapat melaksanakan registrasi di sekolah tujuan.
3. Pendaftaran dibuka mulai dari pukul: 08.00 WIB s.d 14.00 WIB, kecuali untuk hari
terakhir ditutup hingga dengan pukul 15.00 WIB.
4. Tata Cara Pendaftaran sebagai berikut:
a) Setiap pendaftar yang memenuhi persyaratan diberikan tanda bukti pendaftaran.
b) Tanda bukti pendaftaran harus ditandatangani oleh calon peserta didik dan panitia di
sekolah.
c) Peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi, apabila tidak melaksanakan daftar ulang sesuai jadwal yang telah ditentukan dianggap mengundurkan diri.
5. Khusus calon peserta didik yang akan mendaftar Jalur Khusus:
a. dapat melaksanakan registrasi ke sekolah yang dituju, pada :
Tanggal : 29 Juni s.d 04 Juli 2015,
Pukul : 08.00 s.d 14.00 WIB.