Ppdb Online Kota Bekasi



Calon penerima didik gres yang akan mendaftar SD, SMP, Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan wajib masuk ke portal pendaftaran https://bekasi.siap-ppdb.com/#!/03 


Aturan, mekanisme dan jadual registrasi lengkap dijabarkan di portal tersebut.

Di bawah ini , saya kutip hukum dan mekanisme PPDB Online Kota Bekasi Tahun 2015 dari portal https://bekasi.siap-ppdb.com/#!/03

Aturan & Prosedur

Halaman ini berisi ringkasan dari hukum dan mekanisme versi resmi dari Dinas Pendidikan Kota Bekasi. Aturan dan mekanisme dalam halaman ini dibentuk dengan tujuan biar lebih gampang dipahami oleh masyarakat.
  • KETENTUAN UMUM

    1. PPDB di Kota Bekasi pada Tahun Pelajaran 2015/2016 memakai jalur Nilai US/UN memakai system real time Online dan Jalur Prestasi Olah Raga.
    2. Jalur PPDB sebagai mana dimaksud ayat 1 khusus untuk jalur Nilai US/UN memakai system real time Online dibagi tahapan sebagai berikut :
    • Tahap Pertama untuk Jalur Umum;
    • Tahap Kedua untuk jalur lokal.
  • PERSYARATAN PESERTA

    Persyaratan PPDB untuk Calon Peserta didik jenjang Sekolah Menengah Pertama yakni sebagai berikut:
    1. Telah lulus SD/MI atau yang sederajat, mempunyai Ijazah dan Daftar Nilai US bagi lulusan Tahun Pelajaran 2014/2015 dan mempunyai Ijazah dan Daftar Nilai USBN bagi Tahun Pelajaran 2013/2014.
    2. Berusia setinggi-tingginya 18 tahun pada tanggal 14 Juli 2015.
    3. Khusus untuk SMPN 1 dan SMPN 5 Nilai rata-rata raport kelas IV s.d. VI semester 1 (Semester 7 hingga semester 11)minimal 76(tujuh puluh enam) untuk nilai mata pelajaran Matematika, IPA dan Bahasa Indonesia.
    Persyaratan PPDB untuk Calon Peserta didik jenjang Sekolah Menengan Atas yakni sebagai berikut:
    1. Telah lulus SMP/MTs/sederajat, mempunyai Ijazah dan Daftar Nilai UN bagi lulusan Tahun Pelajaran 2014/2015 dan Tahun Pelajaran 2013/2014.
    2. Berusia setinggi-tingginya 21 tahun pada tanggal 14 Juli 2015.
    3. Khusus untuk Sekolah Menengan Atas 1 dan Sekolah Menengan Atas 5 Nilai rata-rata raport mata pelajaran Matematika, IPA, Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris kelas VII s.d.IX semester 1 (Semester 1 hingga dengan semester 5) minimal 78 (tujuh puluh delapan) untuk SMAN 1dan minimal 76 (tujuh puluh enam) untuk SMAN 5;
    4. Khusus untuk aktivitas prestasi olah raga di Sekolah Menengan Atas Negeri 8 bagi calon penerima didik yang mempunyai prestasi dan dibuktikan dengan sertifikat/piagam yang diperoleh. Prestasi olah raga yang diapresiasi dalam PPDB yakni prestasi tertinggi yang pernah diraih selama bersekolah pada jenjang pendidikan SMP/MTs.
    Persyaratan PPDB untuk Calon Peserta didik jenjang Sekolah Menengah kejuruan yakni sebagai berikut:
    1. Telah lulus SMP/MTs atau yang sederajat, mempunyai Ijazah dan Daftar Nilai UN bagi lulusan Tahun Pelajaran 2014/2015 dan Tahun Pelajaran 2013/2014;
    2. Berusia setinggi-tingginya 21 tahun pada tanggal 14 Juli 2015;
    3. Memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan spesifik bidang/ kompetensi keahlian di Sekolah Menengah kejuruan yang dipilih;
    4. Khusus untuk SMKN 1 mempunyai Nilai rata-rata raport pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika dan IPA SMP/sederajat kelas VII s.d IX semester 1 (Semester 1 hingga dengan semester 5) minimal 75 (tujuh puluh lima) kecuali untuk aktivitas keahlian teknik permesinan, teknik pengelasan dan busana butik minimal 70 (tujuh puluh).
  • TATA CARA PELAKSANAAN

    1. Pelaksanaan registrasi PPDB Online dilakukan dengan cara calon penerima didik gres membuka website PPDB online http://bekasi.siap-ppdb.com
    2. Calon penerima didik menentukan tombol PENDAFTARAN MANDIRI menginput No.Peserta, NIK dan PIN.
    3. Siswa lulusan luar Kota Bekasi tetapi penduduk orisinil Kota Bekasi menurut Kartu Keluarga yang dimiliki harus melaksanakan prapendaftaran.
    4. Khusus calon penerima didik gres tujuan jalur sekolah Model harus mengikuti seleksi rapor terlebih dahulu pada tanggal yang telah ditentukan
    5. Bagi calon penerima didik gres tujuan Sekolah Menengah kejuruan harus mengikuti tes fisik/peminatan di Sekolah Menengah kejuruan yang dituju pada tanggal yang telah ditentukan
  • PEMILIHAN SEKOLAH TUJUAN

    1. Calon Peserta Didik Baru Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Menengan Atas untuk PPDB tahap pertama jalur umum sanggup menentukan 1 (satu) pilihan sekolah negeri, jikalau penerima didik tidak diterima pada pilihan 1 diberikan kesempatan ke-2 untuk menentukan sekolah selain pilihan 1 dan jikalau penerima didik tidak diterima pada pilihan ke-2 masih diberikan kesempatan ke-3 atau terakhir untuk menentukan sekolah selain pilihan 1 dan 2 selama proses registrasi berlangsung.
    2. Calon Peserta Didik Baru Sekolah Menengah kejuruan untuk PPDB tahap pertama jalur umum sanggup menentukan 1 (satu) pilihan sekolah negeri dalam PPDB on line, serta menentukan 1 (satu) pilihan kompetensi keahlian pada 1 (satu) sekolah sesuai dengan yang ditawarkan oleh Sekolah Menengah kejuruan yang dimaksud, jikalau tidak diterima pada pilihan kompetensi ke-1 diberikan kesempatan ke-2 untuk menentukan kompetensi lain yang di inginkan oleh penerima didik baik di Sekolah Menengah kejuruan yang sama, Sekolah Menengah kejuruan lain atau pindah ke jenjang SMA.
    3. Calon Peserta Didik gres untuk PPDB tahap pertama jalur umum sanggup melaksanakan penghapusan registrasi pilihan sekolah kompetensi keahlian untuk pindah pada pilihan ke- 2 atau ke-3 sekolah / kompetensi lain selama proses registrasi berlangsung.
    4. Pembatalan sebagaimana dimaksud ayat 3 oleh calon penerima didik/Orang bau tanah dengan mendatangi operator sekolah, daerah registrasi PPDB online terdekat, dengan ketentuan :
      • Membuat surat pernyataan dari orang tua/wali calon penerima didik wacana penghapusan registrasi pilihan ke-1 atau ke-2 bermeterai Rp. 6.000,00
      • Operator sekolah menginput nomor ujian siswa yang akan melaksanakan penghapusan registrasi pada pilihan sekolah
      • tertentu.
      • Operator sekolah mencetak tanda bukti penghapusan registrasi lalu ditandatangani oleh calon penerima didik/orang tua/wali.
    5. Calon siswa untuk PPDB tahap pertama jalur umum yang telah memakai kesempatan pilihan ke-2 atau ke-3 secara otomatis pilihan ke-1 atau ke- 2 gugur dengan sendirinya dan tidak sanggup dipilih kembali;
    6. Calon Peserta Didik gres untuk PPDB tahap Kedua jalur lokal hanya sanggup menentukan 1 pilihan sekolah untuk jenjang SMP/SMA dan menentukan 1 pilihan kompetensi untuk jenjang Sekolah Menengah kejuruan dengan zonasi yang sudah ditentukan
  • PESERTA LULUSAN SEKOLAH LUAR KOTA BEKASI

    Calon Peserta Didik Baru yang berasal dari luar Kota Bekasi di perkenankan untuk mendaftar di sekolah Kota Bekasi dengan kriteria lulus tahun pelajaran 2014/2015 dengan melaksanakan proses pendataan atau pindah rayon dari Luar Kota Bekasi terlebih dahulu untuk memperoleh surat rekomendasi dari Kantor Dinas Pendidikan Kota Bekasi dan lembar PIN (kode khusus) untuk mengikuti PPDB On-line Kota Bekasi Tahun Pelajaran 2015/2016.
    Mekanisme Pelayanan Pendataan
    1. Pelaksanaan pelayanan Pendataan atau pindah rayon dilakukan dengan cara calon penerima didik gres membuka website PPDB online http://bekasi.siap-ppdb.com dengan langkah sebagai berikut :
      • mengisi formulir pengajuan pra registrasi online atau pindah rayon;
      • mencetak tanda bukti pra registrasi online/pindah rayon yang memuat aba-aba pra pendaftaran, (untuk calon penerima didik gres dari sekolah asing, didalamnya terdapat angka pengganti penerima ujian nasional);
      • menandatangani tanda bukti pra registrasi untuk diferivikasi.
    2. Calon penerima didik gres melaksanakan verifikasi tanda bukti pengajuan pra registrasi pada waktu dan daerah yang telah ditentukan, serta menyerahkan berkas persyaratan sebagaimana dimaksud pada pasal 11 ayat 3.
    3. Tanda bukti verifikasi pra registrasi sebagaimana dimaksud pasal 1 karakter b distempel dan ditandatangani panitia untuk diberikan kepada calon penerima didik baru.
  • DASAR DAN CARA SELEKSI

    Seleksi dilakukan dengan mengacu pada jumlah nilai ujian nasional. Jika nilai final pada batas maksimum daya tampung (passing grade) sama, maka dilakukan urutan langkah seleksi sebagai berikut:
    1. Menetapkan menurut urutan pilihan kompetensi keahlian bagi Calon Peserta Didik Baru SMK;
    2. Perbandingan nilai ujian nasional setiap mata pelajaran yang lebih besar dengan urutan:
      • Matematika, IPA, dan Bahasa Indonesia bagi Calon Peserta Didik Baru SMP;
      • Matematika, Bahasa Inggris, IPA, dan Bahasa Indonesia bagi Calon Peserta Didik Baru SMA;
    3. Didahulukan Calon Peserta didik yang umurnya lebih tua.
  • DAYA TAMPUNG

    JALUR UMUM
    1. kuota atau daya tampung yang disediakan untuk PPDB Tahap Pertama Jalur Umum maksimal 90% (sembilan puluhpersen) dari daya tampung tahap pertama, dengan rincian:
      • 85% (delapan puluh lima persen) calon penerima didik yang bersekolah di Kota Bekasi.
      • 5% (lima persen) calon penerima didik yang bersekolah di luar Kota Bekasi dan Calon Peserta Didik Baru berasal dari luar Kota Bekasi, Lulusan tahun 2013 /2014 dan Paket A/B;
    2. Bagi Sekolah yang mendapatkan penerima didik berprestasi yang kuotanya masih tersisa, maka sisa kuota tersebut dilimpahkan ke PPDB Tahap Kedua Jalur Lokal.
    JALUR LOKAL
    1. kuota yang disediakan untuk PPDB Tahap Kedua Jalur Lokal10 % (sepuluh persen) dari daya tampung tahap pertama ditambah jumlah kuota tersisa pada PPDB Tahap Pertama Jalur Umum.  

Jadual PPDB Online Kota Bekasi Tahun 2015 Jenjang SMP, Sekolah Menengan Atas dan SMK

1. Pra registrasi (online)     tanggal 15-30 Juni 2015
2. Verifikasi Rapor                tanggal  19-23 Juni 2015 (khusus calon pendaftar Sekolah Model)
3. Tes Fisik dan Peminatan   tanggal 19-23 Juni 2015 (khusus pendaftar SMK)
4. Verifikasi Pra Pendaftaran tanggal 22-30 Juni 2015
5. Pendaftaran online            tanggal 26-30 Juni 2015 (pukul 08.00-14.30)
6. Pengumuman                   tanggal 30 Juni 2015      pukul 17.00-23.59
7. Lapor Diri                         tanggal 1-2 Juli 2015
8. Pengumuman Tempat Kosong          tanggal 3 Juli 2015 


Jadual PPDB Kota Bekasi Jenjang Tahun 2015 SD 

1 Pendaftaran (langsung ke sekolah tujuan)  tanggal 26-30 Juni 2015  Pukul 08.00-14.00
2. Seleksi (secara online)                            tanggal 26-30 Juni 2015  Pukul  08.00-14.00
3. Pengumuman                                         tanggal 1 Juli 2015         Pukul  08.00-23.59
4. Daftar Ulang                                           tanggal 2-4 Juli 2015      Pukul   08.00-14.00

Alur Pendaftaran sanggup dilihat pada gambar berikut : 

Calon penerima didik gres yang akan mendaftar SD PPDB Online Kota Bekasi
Alur Pra Pendaftaran PPDB Online Bekasi

Calon penerima didik gres yang akan mendaftar SD PPDB Online Kota Bekasi
Alur Pendaftaran PPDB Online Bekasi

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel