Ppdb Online Kabupaten Klaten Tahun 2015
PPDB Online Kabupaten Klaten dikhususkan untuk Sekolah Menengan Atas dan SMK, sanggup diakses di portal https://klaten.siap-ppdb.com/ . PPDB online Kabupaten Klaten dilaksanakan pada tanggal 22-25 Juni 2015. Pengumuman hasil PPDB Online kabupaten Klaten pada tanggal 29 Juni 2015 .
- Persyaratan Peserta
- Sekolah Menengah Atas (SMA)/ Madrasah Aliyah(MA)/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB) ialah :
- Telah lulus dan mempunyai ijazah SMP/ MTs/ Program Paket B atau satuan pendidikan yang sederajad dan mempunyai SHUN/STL Program Paket B atau satuan pendidikan yang sederajad untuk SMA/MA.
- Telah lulus dan mempunyai ijazah SMPLB untuk SMALB.
- Berusia setinggi-tingginya 21 tahun pada tanggal 6 Juli 2015, kecuali dari SMPLB.
- Jumlah akseptor didik pada SMA/MA dalam setiap rombongan belajar/kelas maksimum 34 orang.
- Jumlah akseptor didik pada SMALB dalam setiap rombongan diadaptasi dengan kondisi sekolah.
- Seleksi calon akseptor didik dilakukan menurut peringkat Nilai Ujian Nasional SMP/MTs/Paket B, dengan mempertimbangkan prestasi talenta olahraga, seni, akademik, ilmu pengetahuan dan teknologi,atau bidang lainnya.
- Bagi tamatan SMP/MTs/Paket B sebelum tahun 2015/2016 memakai nilai SKHUN tahun yang bersangkutan.
Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) :- Telah lulus dan mempunyai Ijazah SMP/MTs/Program Paket B dan mempunyai Surat Tanda Lulus (STL)/Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SHUN).
- Berusia setinggi-tingginya 21 tahun pada tanggal 06 Juli 2015.
- Memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan spesifik jadwal pendidikan di sekolah yang dituju;
- Pada kondisi khusus kalau persyaratan usia masuk Sekolah Menengah kejuruan tidak sanggup dipenuhi, maka sekolah diberi kewenangan untuk mengatur sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat.
- Seleksi calon akseptor didik tingkat I (satu) Sekolah Menengah kejuruan dilakukan dengan tes khusus untuk mendapat kesesuaian antara kemampuan dan minat akseptor didik dengan bidang keahlian/program keahlian yang dipilih dengan memakai kriteria yang ditetapkan sekolah bersama Majelis Sekolah dan Institusi Pasangan/Asosiasi Profesi.
- Pembobotan Nilai Ujian Nasional dan Tes Khusus
- Tes Khusus (bagi Sekolah Menengah kejuruan yang mempersiapkan/telah melakukan Program Standard Nasional mengacu tuntutan Dunia Usaha dan Dunia Industri)
- Tes Kesehatan Umum oleh Dokter. (Hasil Tes Kesehatan (Tes Dokter) dipakai sebagai pertimbangan untuk registrasi selanjutnya). Disesuaikan dengan tuntutan kompetensi keahliannya.
- Tes Bakat – Minat/Kejuruan ( Tes Tertulis);
- Tes Kepribadian oleh Psikolog bagi sekolah yang menghendaki.
TATA CARA PELAKSANAAN
Tata Cara Pendaftaran Peserta Didik Baru dengan sistem On line dilaksanakan dengan tata cara sebagai berikut:- Calon Peserta didik mendaftar pada sekolah yang menyelenggarakan PPDB Online sesuai dengan jenjangnya dengan membawa : SHUN asli/ surat keterangan ihwal Nilai Ujian Nasional dari sekolah, foto copy ijazah setingkat di bawahnya dan pas foto 3x4 sebanyak 3 lembar.
- Melampirkan fotocopy (dilegalisir) salah satu bukti prestasi bidang akademis/ olahraga/kesenian/ketrampilan atau bidang lainnya bagi yang memiliki.
- Calon akseptor didik menyerahkan berkas registrasi untuk dilakukan verifikasi oleh panitia.
- Entri data dilakukan oleh operator sekolah menurut formulir pendaftaran.
- Calon akseptor didik menunggu legalisasi tanda bukti pendaftaran/formulir registrasi dari Panitia Pendaftaran yang akan dipakai sebagai bukti pada registrasi ulang apabila diterima.
- Pendaftaran pada Sekolah Menengah kejuruan yang menyelenggarakan tes khusus, registrasi calon akseptor didik secara on line dilakukan sehabis calon akseptor mengikuti tes khusus yang dilakukan oleh panitia pada ketika mendaftar di Sekolah Menengah kejuruan yang dituju.
- Calon akseptor didik khusus Sekolah Menengah kejuruan menunggu penyerahan kartu akseptor tes dari Panitia Pendaftaran yang akan dipakai sebagai bukti registrasi ulang apabila diterima.
- Tanda bukti pendafataran disimpan calon akseptor didik dan akan dipakai sebagai:
- Tanda bukti daftar ulang apabila diterima
- Tanda bukti untuk mengambil berkas apabila tidak diterima.
- Jurnal harian dan pengumuman hasil PPDB On Line sanggup diakses lewat internet atau sanggup dilihat pribadi pada pengumuman di sekolah yang bersangkutan.
- Pendaftaran calon akseptor didik diutamakan bagi akseptor didik / siswa yang berasal dari Kabupaten Klaten.
- Penerimaan Peserta Didik Baru yang berasal dari luar Kabupaten maksimum 10 % dari daya tampung sekolah, kecuali kawasan perbatasan sanggup dipertimbangkan untuk memenuhi daya tampungnya.
JADWAL PELAKSANAAN
Sesuai pada menu JADWAL PELAKSANAANPEMILIHAN SEKOLAH TUJUAN
PPDB dengan sistem on line khusus bagi SMA/SMK Negeri :- Pendaftar Sekolah Menengan Atas sanggup menentukan 2 sekolah negeri
- Pendaftar Sekolah Menengan Atas yang tidak masuk dalam peringkat disekolah pilihan 1 dan 2 sanggup mendaftar lagi ke Sekolah Menengan Atas lain yang berbeda dengan 2 pilihan selama masih dalam waktu registrasi dengan memindahkan berkas ke Sekolah Menengan Atas yang dituju.
- Bagi pendaftar yang masih tercantum dalam pilihan 1 dan 2 di SMA, tidak sanggup mencabut berkas untuk mendaftar ke sekolah lain, apabila mencabut berkas tidak sanggup mendaftar lagi secara online.
- Pendaftar Sekolah Menengah kejuruan sanggup menentukan 2 ( dua ) pilihan jadwal keahlian di 1 (satu) sekolah negeri.
- Bagi pendaftar Sekolah Menengan Atas yang tidak masuk dalam pasing grade pilihan 1 dan 2 sanggup mendaftar lagi ke SMA/SMK, sanggup dilakukan dengan mencabut berkas registrasi selama masih dalam waktu pendaftaran,
- Bagi pendaftar SMK, sanggup mencabut berkas untuk mendaftar ke sekolah lain baik SMA/SMK selama masih dalam waktu pendaftaran, dan berkas registrasi dilaporkan kepada admin kabupaten.
PESERTA LUAR DAERAH
- Pendaftaran calon akseptor didik diutamakan bagi akseptor didik / siswa yang berasal dari Kabupaten Klaten.
- Penerimaan Peserta Didik Baru yang berasal dari luar Kabupaten maksimum 10 % dari daya tampung sekolah, kecuali kawasan perbatasan sanggup dipertimbangkan untuk memenuhi daya tampungnya.
DASAR DAN CARA SELEKSI
Penentuan Pembobotan dan Bonus Penerimaan Peserta Didik SMA:- Akademis, Jumlah Nilai UN = A
- Bonus Prestasi = B
- Nilai Akhir = A + B
Penentuan Pembobotan dan Bonus Penerimaan Peserta Didik SMK:- Pembobotan Nilai Ujian Nasional, 4 (empat) mata pelajaran dengan bobot:
- Matematika: bobot 3
- Bahasa Inggris: bobot 3
- Bahasa Indonesia: bobot 2
- IPA: bobot 2
- Pengolahan Nilai Akhir
- Nilai Ujian Nasional : 60 %
- Nilai Tes Khusus : 40 %
- Penilaian Peringkat ( Rangking ) Penerimaan Peserta Didik SMK
- Bobot Nilai UN x 60 = A
- Nilai Tes Khusus x 40 = B
- Bonus Prestasi = C
- Nilai Akhir = A + B + C
Apabila terdapat pendaftar dengan peringkat yang sama pada batas yang akan diterima, maka memakai parameter sebagai berikut:- Skala prioritas pilihan calon akseptor didik
- Calon akseptor didik lulusan dalam kawasan Kabupaten Klaten lebih diprioritaskan
- Perbandingan nilai mata pelajaran UN dengan urutan:
- Matematika
- IPA
- Bahasa Inggris
- Bahasa Indonesia