Ppdb Depok

Disdik Depok mengeluarkan petunjuk teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat Kota Depok tahun pelajaran 2015/2016. Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok Nomor 421/2067/Disdik Tahun 2015 perihal Petunjuk Teknis PPDB Pada TK, SD, SMP, SMA, dan Sekolah Menengah kejuruan Negeri di Kota Depok Tahun Pelajaran 2015/2016.
Syarat  para penerima didik pada proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2015:
1. Keluarga miskin:
    Surat pernyataan dari orangtua calon penerima didik bermaterai Rp6.000, yang menyatakan 

    kebenaran data perihal dirinya miskin dan tidak merokok dengan melampirkan:
1) Fotokopi KTP dan KK Kota Depok, dengan mengatakan aslinya.
2) Fotokopi SKM/KIS/KIP/PKH/KPS/SKTM dari kelurahan (salah satu), dengan menunjukkan 

    aslinya.

2. Anak berkebutuhan khusus:
Peserta didik gres dinyatakan Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) apabila mempunyai ijazah ABK dan surat keterangan dari satuan pendidikan asal atau forum psikologi.

3. Prestasi
Memiliki piagam penghargaan/sertifikat, baik di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, seni olahraga, yang diperoleh pada kejuaraan yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, dan lembaga/organisasi yang mempunyai induk organisasi tingkat kota, provinsi, dan pusat.

4. Reguler
a. Calon penerima didik TK, SD
1) Fotokopi akte kelahiran/surat keterangan lahir
2) Fotokopi KK dan KTP orangtua

b. Calon penerima didik SMP, SMA, dan SMK
1) SKHUN (Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional)/SKHUS (Surat Keterangan Hasil Ujian Sekolah)/M orisinil dan fotokopi yang telah dilegalisir kepala sekolah asal.
2) Fotokopi KK dan KTP orangtua. 


Juknis perihal PPDB Depok Tahun 2015 sanggup diunduh di http://adf.ly/1JfMqY






Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel