Ppdb Depok
Disdik Depok mengeluarkan petunjuk teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat Kota Depok tahun pelajaran 2015/2016. Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok Nomor 421/2067/Disdik Tahun 2015 perihal Petunjuk Teknis PPDB Pada TK, SD, SMP, SMA, dan Sekolah Menengah kejuruan Negeri di Kota Depok Tahun Pelajaran 2015/2016.
Syarat para penerima didik pada proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2015:
1. Keluarga miskin:
Surat pernyataan dari orangtua calon penerima didik bermaterai Rp6.000, yang menyatakan
kebenaran data perihal dirinya miskin dan tidak merokok dengan melampirkan:
1) Fotokopi KTP dan KK Kota Depok, dengan mengatakan aslinya.
2) Fotokopi SKM/KIS/KIP/PKH/KPS/SKTM dari kelurahan (salah satu), dengan menunjukkan
aslinya.
Surat pernyataan dari orangtua calon penerima didik bermaterai Rp6.000, yang menyatakan
kebenaran data perihal dirinya miskin dan tidak merokok dengan melampirkan:
1) Fotokopi KTP dan KK Kota Depok, dengan mengatakan aslinya.
2) Fotokopi SKM/KIS/KIP/PKH/KPS/SKTM dari kelurahan (salah satu), dengan menunjukkan
aslinya.
2. Anak berkebutuhan khusus:
Peserta didik gres dinyatakan Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) apabila mempunyai ijazah ABK dan surat keterangan dari satuan pendidikan asal atau forum psikologi.
Peserta didik gres dinyatakan Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) apabila mempunyai ijazah ABK dan surat keterangan dari satuan pendidikan asal atau forum psikologi.
3. Prestasi
Memiliki piagam penghargaan/sertifikat, baik di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, seni olahraga, yang diperoleh pada kejuaraan yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, dan lembaga/organisasi yang mempunyai induk organisasi tingkat kota, provinsi, dan pusat.
Memiliki piagam penghargaan/sertifikat, baik di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, seni olahraga, yang diperoleh pada kejuaraan yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, dan lembaga/organisasi yang mempunyai induk organisasi tingkat kota, provinsi, dan pusat.
4. Reguler
a. Calon penerima didik TK, SD
1) Fotokopi akte kelahiran/surat keterangan lahir
2) Fotokopi KK dan KTP orangtua
a. Calon penerima didik TK, SD
1) Fotokopi akte kelahiran/surat keterangan lahir
2) Fotokopi KK dan KTP orangtua
b. Calon penerima didik SMP, SMA, dan SMK
1) SKHUN (Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional)/SKHUS (Surat Keterangan Hasil Ujian Sekolah)/M orisinil dan fotokopi yang telah dilegalisir kepala sekolah asal.
2) Fotokopi KK dan KTP orangtua.
Juknis perihal PPDB Depok Tahun 2015 sanggup diunduh di http://adf.ly/1JfMqY
1) SKHUN (Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional)/SKHUS (Surat Keterangan Hasil Ujian Sekolah)/M orisinil dan fotokopi yang telah dilegalisir kepala sekolah asal.
2) Fotokopi KK dan KTP orangtua.
Juknis perihal PPDB Depok Tahun 2015 sanggup diunduh di http://adf.ly/1JfMqY