Syarat Menciptakan Dan Memperpanjang Skck Secara Online/ Offline Beserta Biayanya
Syarat Membuat dan Memperpanjang SKCK - Penerimaan CPNS 2019 telah dibuka per 11 Nopember 2019 hingga tanggal 25 Nopember 2019.
Mungkin Anda yakni salah satu dari sekian banyak orang yang ingin mengadu nasib dengan jutaan pelamar CPNS lainnya untuk menjadi abdi negara dengan menjadi PNS.
Saat-saat pengumuman dan pendaftaran penerimaan CPNS niscaya selalu dinanti-nanti oleh semua lapisan masyarakat.
Hal ini memperlihatkan bagaimana profesi PNS ini benar-benar telah menjadi sebuah profesi primadona yang diidam-idamkan hampir sebagian besar masyarakat Indonesia.
Tidak terkecuali pada penerimaan CPNS 2019 ini. Hingga ketika ini, jumlah pelamar CPNS 2019 yang mendaftar di portal resmi pendaftaran CPNS 2019 sscasn.bkn.go.id lebih dari 3 juta pelamar.
Diperkirakan jumlah pelamar CPNS tahun 2019 melebihi angka 4,5 juta peserta.
Dari jumlah peserta yang mencapai angka jutaan tersebut, peluang Anda untuk menjadi PNS pun semakin kecil.
Bahkan tidak hanya itu, dari 4,5 juta pelamar CPNS 2019 tersebut, setidaknya lebih dari 75% nya belum mempunyai Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Yang mana SKCK tersebut yakni salah satu syarat wajib yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar CPNS 2019.
Jika sudah demikian, maka antrian panjang pun tidak terelakkan bagi mereka yang ingin menciptakan atau memperpanjang masa berlaku SKCK nya.
Kami disini ingin membantu Anda bagaimana cara menciptakan SKCK sebagai syarat melamar CPNS 2019, serta syarat dan biaya yang dibutuhkan untuk pembuatan dan perpanjangan SKCK tersebut.
Mungkin Anda yakni salah satu dari sekian banyak orang yang ingin mengadu nasib dengan jutaan pelamar CPNS lainnya untuk menjadi abdi negara dengan menjadi PNS.
Saat-saat pengumuman dan pendaftaran penerimaan CPNS niscaya selalu dinanti-nanti oleh semua lapisan masyarakat.
Hal ini memperlihatkan bagaimana profesi PNS ini benar-benar telah menjadi sebuah profesi primadona yang diidam-idamkan hampir sebagian besar masyarakat Indonesia.
Tidak terkecuali pada penerimaan CPNS 2019 ini. Hingga ketika ini, jumlah pelamar CPNS 2019 yang mendaftar di portal resmi pendaftaran CPNS 2019 sscasn.bkn.go.id lebih dari 3 juta pelamar.
Diperkirakan jumlah pelamar CPNS tahun 2019 melebihi angka 4,5 juta peserta.
Dari jumlah peserta yang mencapai angka jutaan tersebut, peluang Anda untuk menjadi PNS pun semakin kecil.
Bahkan tidak hanya itu, dari 4,5 juta pelamar CPNS 2019 tersebut, setidaknya lebih dari 75% nya belum mempunyai Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Yang mana SKCK tersebut yakni salah satu syarat wajib yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar CPNS 2019.
Jika sudah demikian, maka antrian panjang pun tidak terelakkan bagi mereka yang ingin menciptakan atau memperpanjang masa berlaku SKCK nya.
Kami disini ingin membantu Anda bagaimana cara menciptakan SKCK sebagai syarat melamar CPNS 2019, serta syarat dan biaya yang dibutuhkan untuk pembuatan dan perpanjangan SKCK tersebut.
Syarat dan Cara Membuat SKCK serta Biayanya
Berikut ini yakni bagaimana cara menciptakan SKCK dan persyaratan yang dibutuhkan serta biayanya, sebagai salah satu syarat untuk mendaftar seleksi penerimaan CPNS 2019.
Salah satu syarat mendaftar CPNS 2019 yakni Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau yang lebih dikenal dengan SKCK.
Awambicara id akan menyebarkan kepada Anda bagaimana cara mengurus SKCK untuk melamar pekerjaan, terutama mendaftar CPNS 2019.
Awambicara id akan menyebarkan kepada Anda bagaimana cara mengurus SKCK untuk melamar pekerjaan, terutama mendaftar CPNS 2019.
SKCK sangat dibutuhkan untuk aneka macam urusan kelengkapan syarat administrasi.
Mulai dari suplemen persyaratan manajemen untuk mengikuti rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), PPPK, melamar pekerjaan, pendaftaran sekolah di dalam maupun ke luar negeri, hingga mencalonkan diri sebagai kepala desa lain sebagainya.
Bagi Anda yang belum pernah mengurus bagaimana cara menciptakan SKCK, pastinya akan bingung, wacana bagaimana alur pembuatan SKCK tersebut.
Apakah hanya dengan tiba pribadi ke Kepolisian setempat? atau harus memakai surat pengantar terlebih dahulu baik dari kelurahan atau polsek?
Atau mungkin Anda sudah pernah menciptakan SKCK, namun alasannya yakni masa berlakunya sudah habis dan ingin memperpanjangnya, namun resah bagaimana cara memperpanjangnya?
Iya, masa berlaku SKCK tidaklah lama, tidak hingga satu tahun, yakni hanya 6 bulan.
Iya, masa berlaku SKCK tidaklah lama, tidak hingga satu tahun, yakni hanya 6 bulan.
Apa itu SKCK?
SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian yakni surat yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) melalui Kepolisian Sektor (POLSEK) atau Kepolisian Resor (POLRES) setempat.
Surat ini berisikan wacana keterangan serta catatan seseorang yang terdapat dalam data base kepolisian.
Makara SKCK ini sanggup dikatakan sebagai surat yang menandakan bahwa ada atau tidaknya catatan wacana diri Anda dalam suatu tindakan kriminalitas atau kejahatan.
SKCK hanya berlaku selama 6 (enam) bulan semenjak tanggal diterbitkan dan sanggup diperpanjang jikalau memang diperlukan.
Apabila sebelumnya Anda sudah pernah menciptakan SKCK, namun sudah habis masa berlakunya, maka Anda sanggup mengurus perpanjangan SKCK nya.
Banyak yang beranggapan bahwa mengurus atau mendapat SKCK itu sulit dan ribet.
Faktanya dari tahun ke tahun, pengurusan SKCK semakin gampang dan cepat prosesnya selama Anda memahami mekanisme dan tata caranya.
Tapi hening saja, pengurusan SKCK sudah sangat gampang dan cepat.
Namun tentu saja jikalau semua persyaratan yang dibutuhkan sudah terpenuhi, kurang dari 45 menit SKCK selesai lengkap dengan fotocopy yang telah dilegalisir.
(Note: Update terbaru, mengurus SKCK sekarang sanggup offline dan online)
Untuk offline, pembuatan SKCK hanya sanggup dilakukan secara manual di Polsek atau Polres setempat.
Prosesnya pun kurang dari 30 menit dan sudah legalisir, dengan catatan semua dokumen yang dipersyaratkan sudah lengkap.
Sementara untuk mengurus SKCK online, Anda sanggup mengunjungi website resmi polri https://skck.polri.go.id.
Sebagai catatan, admin sudah pernah menciptakan SKCK untuk melamar pekerjaan, terutama CPNS, bahkan hingga 3 kali yakni kalau tidak salah tahun 2008-2010.
Waktu itu admin harus mempersiapkan surat pengantar, mulai dari tingkat RT, hingga Kelurahan.
Begitulah dulu birokrasi di Kepolisian terbilang sangat ribet dan sangat tidak efisien.
Anda wajib bersyukur alasannya yakni di tahun 2019 ini sudah banyak perbaikan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian dalam memperlihatkan pelayanan kepada masyarakat terutama dalam hal pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Anda wajib bersyukur alasannya yakni di tahun 2019 ini sudah banyak perbaikan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian dalam memperlihatkan pelayanan kepada masyarakat terutama dalam hal pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Sekarang ini jauh lebih efektif, efisien, gampang dan cepat.
Bahkan juga sanggup secara online/ daring, dengan mengakses portal resmi polri untuk pembuatan/ perpanjangan SKCK.
Bahkan juga sanggup secara online/ daring, dengan mengakses portal resmi polri untuk pembuatan/ perpanjangan SKCK.
Untuk pembuatan SKCK secara online anda sanggup pribadi menuju portal resmi kepolisian tersebut diatas.
Sedangkan untuk manualnya, atau tiba secara pribadi ke Polres atau Polda akan admin jelaskan dibawah ini.
Sedangkan untuk manualnya, atau tiba secara pribadi ke Polres atau Polda akan admin jelaskan dibawah ini.
Mengapa admin tidak menentukan pembuatan SKCK secara online?
Pertama yakni alasannya yakni form yang harus diisi terlalu banyak.
Kedua, tidak semua orang paham membaca rumus sidik jari, alasannya yakni di sana yang tertulis hanya kanan dan kiri saja, sedangkan di rumus sidik jari tidak ada keterangannya.
Pertama yakni alasannya yakni form yang harus diisi terlalu banyak.
Kedua, tidak semua orang paham membaca rumus sidik jari, alasannya yakni di sana yang tertulis hanya kanan dan kiri saja, sedangkan di rumus sidik jari tidak ada keterangannya.
Namun, kami akan tetap membarikan warta umum mengenai pembuatan SKCK secara online diportal resmi pembuatan SKCK online kepolisian.
Kami tidak memperlihatkan ulasan mengenai pembuatan SKCK secara online dengan lebih lengkap, namun akan memperlihatkan ulasan pembuatan SKCK secara pribadi atau manual/ offline dengan mengisi di form yang sudah disediakan oleh pihak Kepolisian setempat, secara lengkap.
Sebelum kita melanjutkan bagaimana prosedur, alur, syarat serta biaya pembuatan SKCK di Kepolisian, ada baiknya anda mengetahui terlebih dahulu jenis SKCK dan beda SKCK yang dikeluarkan oleh Kepolisian Sektor (Polsek), Kepolilsian Resor (Polres) dan Kepolisian Daerah (Polda).
Perbedaan SKCK Polsek, Polres dan Polda
SKCK yang dikeluarkan oleh Kepolisian Sektor (Polsek)
SKCK yang dikeluarkan oleh Kepolisian Sektor atau Polsek dipakai sebagai salah satu syarat untuk mendaftar pekerjaan non CPNS/ Pegawai Negeri, seperti:
- Syarat mendaftar pekerjaan di perusahaan swasta
- Syarat untuk melanjutkan sekolah
- Syarat untuk pindah jiwa
- Syarat pendaftaran calon perangkat desa
- Syarat perpanjang kontrak karyawan
- Syarat menciptakan perijinan perjuangan dan sebagainya.
SKCK yang dikeluarkan oleh Kepolisian Resor (Polres)
SKCK yang dikeluarkan oleh Kepolisian Resor atau Polres dipakai sebagai salah satu syarat untuk:
- Sebagai salah satu syarat pembuatan Surat Keterangan Tidak Pernah di Pidana dari Pengadilan untuk pendaftaran calon kepala desa, DPRD, kepala daerah/ bupati
- Mendaftar pekerjaan sebagai CPNS ataupun pegawai BUMN
- Syarat jikalau ingin menikah dengan seorang anggota Tentara Nasional Indonesia ataupun Polri.
SKCK yang dikeluarkan oleh Kepolisian Daerah (Polda)
SKCK yang dikeluarkan oleh Kepolisian Daerah atau Polda dipakai sebagai salah satu syarat untuk:
- Syarat pendaftaran calon walikota ataupun DPRD tingkat propinsi
- Syarat jikalau ingin bekerja di luar negeri
Berhubung ketika ini kita membahas wacana penerimaan CPNS 2019, melamar pekerjaan, PPPK, maka admin tidak akan menjelaskan cara mengurus SKCK Polsek dan Polda, namun pembuatan dan pengurusan SKCK Kepolisian Resor (Polres).
Seperti mengurus kelengkapan manajemen pada umumnya, baik di tingkat Kelurahan, Kecamatan, atau Kabupaten/ Kota, proses pembuatan SKCK juga membutuhkan sejumlah hal yang perlu dipersiapkan berupa surat atau berkas.
Apa saja surat atau berkas yang harus dipersiapkan dan bagaimana alur dari pengurusan SKCK?
Simak ulasan berikut.
Pertama yakni Anda harus mempersiapkan surat pengantar dari kelurahan.
Untuk mendapat surat pengantar dari Kelurahan, terlebih dahulu Anda harus menemui Ketua RT setempat untuk dibuatkan surat pengantar ke Ketua RW.
Yang kemudian Ketua RW akan mengeluarkan surat pengantar ke Kelurahan/ Desa dengan keperluan pembuatan surat pengantar kelurahan/ desa untuk pengurusan SKCK.
Adapun kepengurusan surat pengantar hingga ke tingkat Kelurahan atau Desa, biasanya dikenakan biaya manajemen tergantung kebijakan kelurahan/ desa tempat tinggal Anda.
Bahkan ada pula kelurahan/ desa yang tidak memungut biaya apapun juga.
Selanjutnya Anda menyerahkan surat pengantar dari Ketua RW kepada perangkat kelurahan/ desa untuk kemudian Anda akan diminta untuk mengisi dan melengkapi formulir yang dibutuhkan.
Setelah Anda mendapat surat pengantar dari Kelurahan dan rekomendasi Kecamatan, sebelum mengurus SKCK ke Polsek atau Polres, silakan lengkapi persyaratan ini.
Bagi yang terdaftar sebagai Warga Negara Indonesia (WNI):
Bagi yang terdaftar sebagai Warga Negara Asing (WNA):
Dari laman resmi Polri.go.id, syarat menciptakan SKCK baru:
Memperpanjang masa berlaku SKCK:
Tata Cara dan Syarat Membuat SKCK Baru di Polsek/ Polres
Seperti mengurus kelengkapan manajemen pada umumnya, baik di tingkat Kelurahan, Kecamatan, atau Kabupaten/ Kota, proses pembuatan SKCK juga membutuhkan sejumlah hal yang perlu dipersiapkan berupa surat atau berkas.
Apa saja surat atau berkas yang harus dipersiapkan dan bagaimana alur dari pengurusan SKCK?
Simak ulasan berikut.
Mempersiapkan Surat Pengantar dari Kelurahan/ Desa
Pertama yakni Anda harus mempersiapkan surat pengantar dari kelurahan.
Untuk mendapat surat pengantar dari Kelurahan, terlebih dahulu Anda harus menemui Ketua RT setempat untuk dibuatkan surat pengantar ke Ketua RW.
Yang kemudian Ketua RW akan mengeluarkan surat pengantar ke Kelurahan/ Desa dengan keperluan pembuatan surat pengantar kelurahan/ desa untuk pengurusan SKCK.
Adapun kepengurusan surat pengantar hingga ke tingkat Kelurahan atau Desa, biasanya dikenakan biaya manajemen tergantung kebijakan kelurahan/ desa tempat tinggal Anda.
Bahkan ada pula kelurahan/ desa yang tidak memungut biaya apapun juga.
Selanjutnya Anda menyerahkan surat pengantar dari Ketua RW kepada perangkat kelurahan/ desa untuk kemudian Anda akan diminta untuk mengisi dan melengkapi formulir yang dibutuhkan.
Persyaratan yang Diperlukan untuk Proses Pengurusan SKCK
Setelah Anda mendapat surat pengantar dari Kelurahan dan rekomendasi Kecamatan, sebelum mengurus SKCK ke Polsek atau Polres, silakan lengkapi persyaratan ini.
Bagi yang terdaftar sebagai Warga Negara Indonesia (WNI):
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Izin Mengemudi (SIM).
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir/Ijazah Terakhir.
- Pas foto 4x6 berlatar/background merah sebanyak 6 lembar.
Bagi yang terdaftar sebagai Warga Negara Asing (WNA):
- Fotokopi Paspor.
- Surat Sponsor dari Perusahaan (Asli).
- Fotokopi Surat Nikah.
- Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
- Fotokopi IMTA (Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing) dari Kementerian Tenaga Kerja
- Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian
- Pas foto 4x6 berlatar/background kuning sebanyak 6 lembar.
Dari laman resmi Polri.go.id, syarat menciptakan SKCK baru:
- Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
- Membawa fotokopi KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.
- Membawa fotokopi Kartu Keluarga.
- Membawa fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir/Ijazah.
- Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
- Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan terang dan benar.
- Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.
Memperpanjang masa berlaku SKCK:
- Membawa lembar SKCK usang yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)
- Membawa fotokopi KTP/SIM.
- Membawa fotokopi Kartu Keluarga.
- Membawa fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir/Ijazah.
- Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
- Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.
Berikut yakni langkah-langkah pembuatan/ perpanjangan SKCK Polres.
Langkah-langkah Pembuatan SKCK Polres
- Mempersiapkan persyaratan SKCK Polres
- Langkah Membuat SKCK Baru dan Perpanjangan
- Biaya Pembuatan SKCK
- SKCK Online
Persyaratan SKCK Polres
Sebelum anda mendatangi Kepolisian Resor (Polres) setempat, anda harus mempersiapkan terlebih dahulu persyaratan-persyaratan yang dibutuhkan, yakni:
Syarat-syarat SKCK baru:
Bagi yang terdaftar sebagai Warga Negara Indonesia (WNI):
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Izin Mengemudi (SIM).
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir/Ijazah Terakhir.
- Pas foto 4x6 berlatar/background merah sebanyak 6 lembar.
Bagi yang terdaftar sebagai Warga Negara Asing (WNA):
- Fotokopi Paspor.
- Surat Sponsor dari Perusahaan (Asli).
- Fotokopi Surat Nikah.
- Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
- Fotokopi IMTA (Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing) dari Kementerian Tenaga Kerja
- Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian
- Pas foto 4x6 berlatar/background kuning sebanyak 6 lembar.
- Rumus Sidik Jari
Setelah persyaratan pembuatan SKCK gres tersebut dirasa lengkap, anda sanggup mendatangi Kepolisian Resor (Polres) sesuai alamat KTP atau domisili anda.
- Ke ruangan SKCK Polres
- Serahkan semua persyaratan yang dibutuhkan di bab Penerimaan Berkas SKCK.
- Setelah semua persyaratan diserahkan, kemudian petugas memberi form yang harus diisi.
- Isi form sesuai data diri Anda.
- Untuk mempermudah, pengisian form tersebut, Anda sanggup melihat rujukan yang biasanya dipajang di ruangan pembuatan SKCK Polres.
- Jika sudah selesai mengisi semua form, serahkan form ke bab Penerimaan Berkas SKCK.
- Selesai, tinggal menunggu SKCK jadi.
- Jika SKCK sudah jadi, Anda akan dipanggil untuk mengammbil SKCK di Loket Pengambilan SKCK.
- Fotocopy dan Legalisir SKCK yang sudah jadi tersebut, sebanyak yang Anda butuhkan, contoh: 10 lembar.
- Serahkan fotocopi SKCK di bab Legalisir SKCK.
Syarat-syarat perpanjangan SKCK:
- Menunjukkan SKCK usang yang masih berlaku
- Jika sudah habis masa berlaku, serahkan SKCK usang dan habis masa berlaku tidak lebih dari 1 tahun
- Melengkapi syarat-syarat lain: fotokopi KTP dan pass foto 4x6 background merah (4 lembar)
- Biaya administrasi
SKCK ini berlaku 6 bulan dari tanggal pembuatan. Jika sudah habis masa berlaku dan kurang dari 1 tahun, kalian sanggup melaksanakan perpanjangan. Namun jikalau habis masa berlaku lebih dari 1 tahun, kalian harus menciptakan SKCK baru.
Langkah-langkah pembuatan dan pengurusannya pun sama menyerupai langkah pembuatan dan pengurusan SKCK gres diatas.
Biaya Pembuatan SKCK 2019
Pembuatan SKCK ada biaya administrasinya, yang merupakan salah satu Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Adapun dasar aturan penarikan biaya manajemen PNBP pembuatan dan perpanjangan SKCK ini adalah:
- UU RI No.20 Tahun 1997 wacana Penerimaan Bukan Pajak (PNBP)
- UU RI No.2 Tahun 2002 wacana Kepolisian Negara Republik Indonesia
- PP RI No.50 Tahun 2010 wacana Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri
- Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 wacana Pemberlakuan PP RI No.50 Tahun 2010
Dulu, ketika admin menciptakan SKCK ini, biaya pembuatannya yakni 10ribu rupiah, namun sehabis tanggal 6 Januari 2017 biaya pembuatan SKCK ini naik menjadi Rp30.000. Sedangkan untuk Warga Negara Asing (WNA) biaya yang dibutuhkan yakni Rp 60.000.
Biaya tersebut disetorkan kepada petugas Polisi Republik Indonesia ditempat ketika proses pembuatan SKCK telah selesai. Sedangkan untuk biaya legalisir fotocopy SKCK yakni GRATIS.
Setelah kelengkapan yang perlu dipersiapkan sudah terpenuhi, silakan Anda lanjutkan pengurusan SKCK di Polsek (tingkat Kecamatan) atau ke Polres (tingkat Kabupaten/Kota). Di sini ada poin penting yang harus Anda ketahui.
Sekali lagi, perlu Anda ketahui Polsek melayani penerbitan SKCK yang dipakai untuk keperluan syarat daftar pekerjaan non-pegawai negeri, menyerupai perusahaan swasta, urusan daftar sekolah, pindah penduduk, pendaftaran calon perangkat desa, perpanjang kontrak karyawan non-PNS, menciptakan perizinan perjuangan dan menciptakan buku pelaut, tipe bukan paspor.
Polres melayani penerbitan SKCK yang dipakai untuk keperluan syarat daftar CPNS, PPPK maupun BUMN non-PNS, daftar calon kepala desa/ DPRD/ kepala daerah/ bupati hingga syarat dokumen keterangan untuk menikah dengan anggota TNI/Polri.
Polda melayani penerbitan SKCK yang dipakai untuk keperluan syarat daftar calon wali kota/ DPRD tingkat provinsi, hingga syarat untuk urusan visa bekerja ke luar negeri.
Mabes Polisi Republik Indonesia melayani pengurusan SKCK untuk keperluan pencalonan presiden dan wakil presiden; anggota legislatif, eksekutif, yudikatif, dan forum pemerintahan tingkat pusat; penerbitan visa; izin tinggal tetap di luar negeri; naturalisasi kewarganegaraan; adopsi anak bagi pemohon WNA; serta melanjutkan sekolah ke luar negeri.
Pengurusan SKCK di Polsek atau Polres
Setelah kelengkapan yang perlu dipersiapkan sudah terpenuhi, silakan Anda lanjutkan pengurusan SKCK di Polsek (tingkat Kecamatan) atau ke Polres (tingkat Kabupaten/Kota). Di sini ada poin penting yang harus Anda ketahui.
- Untuk keperluan melamar pekerjaan, kelengkapan manajemen PNS/ CPNS, PPPK, dan pembuatan visa atau keperluan lain yang bersifat antarnegara, Anda sanggup pribadi tiba ke Polres (tingkat Kabupaten/ Kota), dan bukan menciptakan SKCK di Polsek.
- Pastikan Anda tiba ke Polsek atau Polres pada jam operasional pelayanan, yaitu hari kerja Senin-Jumat pukul 08.00-15.00 atau Sabtu pukul 08.00-11.00. Silakan Anda pribadi menuju loket bab SKCK untuk mendaftarkan/memasukkan berkas yang telah Anda siapkan. Nanti Anda akan diminta untuk mengisi formulir.
- Pihak Polsek akan meminta kelengkapan syarat-syarat menyerupai yang telah dijelaskan di atas sebagai kelengkapan rekomendasi. Karena itu, semoga memudahkan dan tidak bolak-balik fotokopi atau mencetak foto, lebih baik persiapkan persyaratan-persyaratan yang telah dijelaskan dalam jumlah banyak.
- Tentang sidik jari, bagi Anda yang mengurus SKCK gres dan belum punya rumus sidik jari, Anda sanggup melaksanakan pengambilan sidik jari di Polres, tepatnya bab rekam rumus sidik jari. Untuk perekaman sidik jari ini, biasanya ada yang memungut biaya sebesar Rp5.000 atau lebih (tergantung kebijakan Polsek atau Polres setempat). Tapi ada juga Polres atau Polsek yang sudah meniadakan biaya tersebut, sehingga Anda perlu bertanya mengenai hal ini.
- Kalau mengurus SKCK di Polres, biasanya prosesnya sanggup lebih cepat untuk mendapat sidik jari sebagai salah satu syarat dalam penerbitan SKCK. Ada pengalaman juga ketika mengurus penerbitan SKCK di Polsek, pihak Polsek akan memperlihatkan surat rekomendasi untuk pembuatan rumus sidik jari di Polres.
- Setelah proses sidik jari selesai, saatnya untuk mengumpulkan berkas-berkas yang telah Anda siapkan dan membayar uang penerbitan SKCK di loket. Tunggu antrean dan SKCK akan segera selesai.
Ingin Mengurus SKCK di Polsek, Polres, Polda atau Mabes Polri?
Sekali lagi, perlu Anda ketahui Polsek melayani penerbitan SKCK yang dipakai untuk keperluan syarat daftar pekerjaan non-pegawai negeri, menyerupai perusahaan swasta, urusan daftar sekolah, pindah penduduk, pendaftaran calon perangkat desa, perpanjang kontrak karyawan non-PNS, menciptakan perizinan perjuangan dan menciptakan buku pelaut, tipe bukan paspor.
Polres melayani penerbitan SKCK yang dipakai untuk keperluan syarat daftar CPNS, PPPK maupun BUMN non-PNS, daftar calon kepala desa/ DPRD/ kepala daerah/ bupati hingga syarat dokumen keterangan untuk menikah dengan anggota TNI/Polri.
Polda melayani penerbitan SKCK yang dipakai untuk keperluan syarat daftar calon wali kota/ DPRD tingkat provinsi, hingga syarat untuk urusan visa bekerja ke luar negeri.
Mabes Polisi Republik Indonesia melayani pengurusan SKCK untuk keperluan pencalonan presiden dan wakil presiden; anggota legislatif, eksekutif, yudikatif, dan forum pemerintahan tingkat pusat; penerbitan visa; izin tinggal tetap di luar negeri; naturalisasi kewarganegaraan; adopsi anak bagi pemohon WNA; serta melanjutkan sekolah ke luar negeri.
Cara Membuat SKCK Online
Pembuatan SKCK online yang diterapkan oleh Kepolisian yakni merupakan salah satu reformasi birokrasi yang dilakukan ditubuh Kepolisian RI. Dalam rangka untuk mempermudah masyarakat dalam pengurusan pembuatan SKCK.
Untuk menciptakan SKCK secara online, Anda sanggup mengakses portal resmi pembuatan SKCK online di https://skck.polri.go.id/
Persyaratan pembuatan SKCK online tidak berbeda jauh dengan persyaratan pembuatan SKCK secara manual atau offline, yakni:
- Scan PASSPOR (untuk keperluan keluar negeri)
- Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Scan Kartu Keluarga (KK)
- Scan Akte Lahir / Ijasah
- Scan Pas foto berukuran 4 X 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah.
- Rumus Sidik Jari
Setelah Anda berhasil menciptakan SKCK secara online dengan mengakses dan mengisi formulir yang tersedia di porta SKCK online diatas, Anda akan mendapat nomor registrasi.
Nomor pendaftaran tersebut berkhasiat untuk proses pengambilan SKCK di kantor kepolisian yang telah Anda pilih sewaktu mendaftar dan menciptakan SKCK secara online tersebut.
Walaupun anda menciptakan SKCK dengan memakai sistem online, anda juga harus tetap membawa dokumen yang menjadi syarat pembuatan SKCK pada ketika pengambilan SKCK di Kepolisian tempat anda mendaftar.
Secara praktis, berikut tahapan cara menciptakan SKCK online:
Saat akan melaksanakan pengambilan SKCK asli, Anda akan ditanyai rumus sidik jari. Untuk ini, Anda sanggup mengurusnya di Polres dengan surat rekomendasi dari Polsek setempat.
Dokumen syarat perekaman rumus sidik jari:
Selanjutnya, jikalau sudah selesai semuanya, Anda tinggal membayar biaya penerbitan SKCK di loket pembayaran sebesar Rp30.000.
Anda sanggup mendaftarkan diri untuk pembuatan SKCK secara online atau memperoleh warta mengenai SKCK online sesuai domisili, di daftar polda atau polres berikut:
1. SKCK Online Polri
Untuk warga Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi sanggup melaksanakan pembuatan SKCK melalui website Polisi Republik Indonesia https://skck.polri.go.id/.
2. Polda Jawa Barat
Untuk warga Jawa Barat Anda sanggup menciptakan SKCK dengan gampang melalui situs SKCK Online Kepolisian Daerah Jawa Barat.
Silahkan kunjungi alamat http://www.jabar.polri.go.id/.
Pada alamat tersebut Anda pribadi sanggup mengisi formulir online SKCK yang meliputi data pribadi, data keluarga, pendidikan, perkara pidana, dan seterusnya.
3. Polda Bali
Polda Bali memperlihatkan kemudahan pengurusan SKCK online melalui alamat http://www.bali.polri.go.id.
Dengan 4 (empat) langkah gampang yang diberikan, jikalau pengisian formulir permohonan online dilakukan dengan benar, maka SKCK akan dirproses hanya dalam waktu 5 menit saja.
4. Polda Jawa Tengah
Untuk masyarakat Jawa Tengah, silakan melaksanakan pembuatan SKCK dengan mengunjungi alamat berikut ini http://skck.jateng.polri.go.id/.
5. Polda Jawa Timur
Untuk masyarakat Jawa Timur, silakan kunjungi alamat ini http://jatim.polri.go.id.
Pada alamat tersebut, Anda pribadi sanggup mengisi formulir online SKCK yang meliputi data pribadi, data keluarga, pendidikan, perkara pidana, dan seterusnya.
6. Polres Sidoarjo
Bagi yang berdomisili di Kabupaten Sidoarjo, sanggup menciptakan SKCK secara online di http://skckonline.polrestasidoarjo.com.
7. Polres Malang
Untuk yang tinggal di Kota Malang, sanggup mengurus SKCK online di http://resmalangskck.com/.
8. Polres Pontianak
Yang tinggal di Kota Pontianak, Kalimantan Barat sanggup mengurus SKCK Online di http://skck.polrestapontianakkota.org/.
9. Polres Barelang
Bagi Anda yang bertempat tinggal di Pulau Batam sanggup mendaftarkan diri di https://kepri.polri.go.id/barelang/; apok.batam.go.id/daftar/skck.
10. Polres Banyuwangi
Untuk yang tinggal di Kabupaten Banyuwangi, sanggup mendaftarkan dirinya di http://www.banyuwangi.jatim.polri.go.id.
11. Polres Surabaya
Anda yang tinggal di Surabaya, Jawa Timur sanggup mengurus SKCK online di http://polrestabessurabaya.com.
12. Polres Bogor
Untuk yang berdomisili di Kota Bogor, daftarkan diri Anda untuk mendapat SKCK di https://bogor.jabar.polri.go.id/layanan-skck/.
Nyatanya menciptakan SKCK itu gampang dan tidak seribet yang Anda pikirkan.
Yang paling utama dan terpenting yakni mempersiapkan semua kelengkapan dokumen yang dibutuhkan serta memahami alur pembuatan SKCK yang tepat.
Untuk Anda yang gres pertama kali menciptakan SKCK, ada baiknya, menyerupai yang telah kami sebutkan yakni melengkapi semua dokumen yang dibutuhkan dan fotokopi dalam jumlah banyak.
Dengan persiapan yang matang, proses pembuatan SKCK pun sanggup selesai dengan cepat.
Demikianlah cara pembuatan SKCK di Kepolisian lengkap dengan syarat dan langkah-langkah yang harus dilakukan dalam pembuatan SKCK baik secara manual/ offline ataupun secara online, sebagai pemenuhan salah satu syarat pendaftaran CPNS dan PPPK nanti. Semoga bermanfaat.
Secara praktis, berikut tahapan cara menciptakan SKCK online:
- 1. Akses website skck.polri.go.id, kemudian pilih sajian formulir pendaftaran online SKCK, klik next step.
- Anda akan diarahkan ke sajian pengisian data pribadi [Nama, NIK, wilayah Polres, hingga bab paling selesai perintah upload foto].
- Selanjutnya, Anda akan mengisikan nama ayah dan ibu kandung, alamat tempat tinggal, pekerjaan, hingga nama saudara kandung.
- Tahap isian berikutnya yakni data pendidikan, meliputi nama sekolah, kota, serta tahun lulus sekolah.
- Di tahapan ini, akan ada kotak obrolan pertanyaan, menyerupai apakah kau pernah terlibat tindak pidana atau tidak. Isi terlebih dahulu sebelum klik selanjutnya.
- Jangan lupa untuk mengisi dengan jujur apa tujuan Anda menciptakan SKCK: keperluan pendidikan, pekerjaan, atau yang lainnya. Pastikan sudah diisi sebelum klik next.
- Tahapan akhir, sehabis semua tahapan pengisian selesai. Klik Kirim Data untuk proses pembuatan SKCK oleh sistem.
- Selanjutnya, Anda akan mendapat isyarat atau nomor pendaftaran untuk dibawa ke loket Polsek/Polres guna ditukarkan dengan SKCK aslinya. Pastikan Anda mencatat dengan baik nomor ini.
Saat akan melaksanakan pengambilan SKCK asli, Anda akan ditanyai rumus sidik jari. Untuk ini, Anda sanggup mengurusnya di Polres dengan surat rekomendasi dari Polsek setempat.
Dokumen syarat perekaman rumus sidik jari:
- Fotokopi KTP sebanyak 1 lembar
- Foto depan ukuran 4×6 background merah 2 lembar
- Foto samping kiri ukuran 4×6 background merah 1 lembar
- Foto samping kanan ukuran 4×6 background merah 1 lembar
- Melengkapi formulir sidik jari (nama, bentuk wajah, rambut, dan ciri fisik lainnya)
Selanjutnya, jikalau sudah selesai semuanya, Anda tinggal membayar biaya penerbitan SKCK di loket pembayaran sebesar Rp30.000.
Anda sanggup mendaftarkan diri untuk pembuatan SKCK secara online atau memperoleh warta mengenai SKCK online sesuai domisili, di daftar polda atau polres berikut:
1. SKCK Online Polri
Untuk warga Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi sanggup melaksanakan pembuatan SKCK melalui website Polisi Republik Indonesia https://skck.polri.go.id/.
2. Polda Jawa Barat
Untuk warga Jawa Barat Anda sanggup menciptakan SKCK dengan gampang melalui situs SKCK Online Kepolisian Daerah Jawa Barat.
Silahkan kunjungi alamat http://www.jabar.polri.go.id/.
Pada alamat tersebut Anda pribadi sanggup mengisi formulir online SKCK yang meliputi data pribadi, data keluarga, pendidikan, perkara pidana, dan seterusnya.
3. Polda Bali
Polda Bali memperlihatkan kemudahan pengurusan SKCK online melalui alamat http://www.bali.polri.go.id.
Dengan 4 (empat) langkah gampang yang diberikan, jikalau pengisian formulir permohonan online dilakukan dengan benar, maka SKCK akan dirproses hanya dalam waktu 5 menit saja.
4. Polda Jawa Tengah
Untuk masyarakat Jawa Tengah, silakan melaksanakan pembuatan SKCK dengan mengunjungi alamat berikut ini http://skck.jateng.polri.go.id/.
5. Polda Jawa Timur
Untuk masyarakat Jawa Timur, silakan kunjungi alamat ini http://jatim.polri.go.id.
Pada alamat tersebut, Anda pribadi sanggup mengisi formulir online SKCK yang meliputi data pribadi, data keluarga, pendidikan, perkara pidana, dan seterusnya.
6. Polres Sidoarjo
Bagi yang berdomisili di Kabupaten Sidoarjo, sanggup menciptakan SKCK secara online di http://skckonline.polrestasidoarjo.com.
7. Polres Malang
Untuk yang tinggal di Kota Malang, sanggup mengurus SKCK online di http://resmalangskck.com/.
8. Polres Pontianak
Yang tinggal di Kota Pontianak, Kalimantan Barat sanggup mengurus SKCK Online di http://skck.polrestapontianakkota.org/.
9. Polres Barelang
Bagi Anda yang bertempat tinggal di Pulau Batam sanggup mendaftarkan diri di https://kepri.polri.go.id/barelang/; apok.batam.go.id/daftar/skck.
10. Polres Banyuwangi
Untuk yang tinggal di Kabupaten Banyuwangi, sanggup mendaftarkan dirinya di http://www.banyuwangi.jatim.polri.go.id.
11. Polres Surabaya
Anda yang tinggal di Surabaya, Jawa Timur sanggup mengurus SKCK online di http://polrestabessurabaya.com.
12. Polres Bogor
Untuk yang berdomisili di Kota Bogor, daftarkan diri Anda untuk mendapat SKCK di https://bogor.jabar.polri.go.id/layanan-skck/.
Yang paling utama dan terpenting yakni mempersiapkan semua kelengkapan dokumen yang dibutuhkan serta memahami alur pembuatan SKCK yang tepat.
Untuk Anda yang gres pertama kali menciptakan SKCK, ada baiknya, menyerupai yang telah kami sebutkan yakni melengkapi semua dokumen yang dibutuhkan dan fotokopi dalam jumlah banyak.
Dengan persiapan yang matang, proses pembuatan SKCK pun sanggup selesai dengan cepat.
Demikianlah cara pembuatan SKCK di Kepolisian lengkap dengan syarat dan langkah-langkah yang harus dilakukan dalam pembuatan SKCK baik secara manual/ offline ataupun secara online, sebagai pemenuhan salah satu syarat pendaftaran CPNS dan PPPK nanti. Semoga bermanfaat.