Apa Itu Sim D? Bagaimana Cara Membuatnya Serta Biayanya?
SIM atau Surat Izin mengemudi yakni syarat wajib yang harus dimiliki seseorang, ketika mengendarai kendaraan bermotor.
Entah itu kendaraan bermotor roda dua, tiga, empat ataupun enam belas (tronton) sekalipun.
Kebanyakan dari kita sudah mengenal macam-macam jenis SIM yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia.
Juga kegunaan dari masing-masing SIM tersebut.
SIM ini berfungsi sebagai bukti bahwa yang bersangkutan atau pemegang SIM memang berkompeten atau mempunyai kemampuan dalam mengemudi kendaraan bermotor.
Selain itu, juga berfungsi sebagai registerasi data pengemudi kendaraan bermotor yang dipakai untuk mendukung penyelidikan, penyidikan dan identifikasi forensik kepolisian.
SIM atau surat izin mengemudi dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia, dengan ketentuan atau syarat-syarat tertentu yang telah ditetapkan dalam Undang-undang.
Baca juga: Biaya Balik Nama BPKB dan STNK Kendaraan Bermotor
Jenis-jenis SIM
SIM atau surat izin mengemudi dibagi lagi menjadi dua jenis, yakni SIM perorangan dan SIM Umum.
1. SIM Perorangan
SIM perorangan jenis surat izin mengemudi yang dikeluarkan untuk pengendara kendaraan bermotor perorangan, atau bukan angkutan umum.
Berikut jenis SIM perorangan, yang dikeluarkan oleh Kepolisian RI.
SIM A
Adalah Surat Izin Mengemudi yang berlaku untuk mengemudikan kendaraan kendaraan beroda empat penumpang dan barang perorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg
SIM B I
Adalah Surat Izin Mengemudi yang berlaku untuk mengemudikan kendaraan kendaraan beroda empat penumpang dan barang perorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg
SIM B II
Adalah Surat Izin Mengemudi yang berlaku untuk mengemudikan kendaraan alat berat, kendaraan menarik, atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk keretan tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.
SIM C
Adalah Surat Izin Mengemudi yang berlaku untuk mengemudikan Sepeda Motor.
2. SIM Umum
Untuk jenis-jenis SIM Umum dibagi lagi kedalam beberapa jenis SIM, yakni:
SIM A Umum
Adalah Surat Izin Mengemudi A Umum yang berlaku untuk mengemudikan kendaraan kendaraan beroda empat penumpang dan barang Umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg
SIM B I Umum
Adalah Surat Izin Mengemudi B I Umum yang berlaku untuk mengemudikan kendaraan kendaraan beroda empat penumpang dan barang Umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg
SIM B II Umum
Adalah Surat Izin Mengemudi B II Umum yang berlaku untuk mengemudikan kendaraan alat berat, kendaraan menarik, atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan Umum dengan berat yang diperbolehkan untuk keretan tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.
Baca juga: Membayar Pajak Kendaraan Bermotor dengan Samsat Online
Apa itu SIM D?
Nah dari beberapa jenis SIM perorangan dan SIM umum diatas, ternyata ada satu jenis SIM Perorangan lain yang khusus diberikan kepada penyandang disabilitas.
Disebut dengan SIM D, Surat Izin Mengemudi yang secara khusus untuk penyandang disabilitas.
Adapun proses tahapan pembuatan SIM D untuk disabilitas ini tidak jauh berbeda dari jenis SIM golongan lainnya.
Mulai dari pendaftaran, identifikasi berkas, ujian teori, kemudian ujian praktik, hingga SIM D diterbitkan.
Perbedaannya hanya terletak pada ketika ujian praktiknya saja, yakni pada ketika ujian praktik sepeda motor, trek atau jalur ujiannya mengikuti kondisi dan bentuk kendaraan khusus bagi disabilitas.
Misalnya, apabila kendaraannya untuk penyandang disabilitas tersebut motor roda tiga, maka lebar lokasi ujian haruslah 1,5 kali dari lebar kendaraannya.
Dasar aturan adanya SIM D untuk penyandang disabilitas ini sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 perihal Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pada bab bentuk dan penggolongan SIM.
Yakni pasal 80 yang berbunyi: Surat Izin mengemudi D berlaku untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang cacat.
Baca juga: Cara dan Prosedur Perpanjangan STNK di Kantor Samsat
Syarat Membuat SIM - Surat Izin Mengemudi Perorangan
Adapun untuk persyaratan pembuatan SIM perorangan tersebut selain persyaratan untuk batasan usia, yakni SIM A berusia 17 tahun, SIM BI berusia minimal 20 tahun dan BI berusia minimal 21 tahun.
Sedangkan untuk SIM C dan SIM D batas persyaratan usianya yakni 17 tahun.
Selain itu, ada pula syarat-syarat lain yang harus dipenuhi yakni:
Syarat administratif SIM perorangan:
a. identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk;
b. pengisian formulir permohonan;
c. rumusan sidik jari.
Syarat kesehatan SIM perorangan :
a. sehat jasmani dengan surat keterangan dari dokter
b. sehat rohani dengan surat lulus tes psikologis.
Syarat lulus ujian SIM perorangan :
a. ujian teori;
b. ujian praktik; dan/atau
c. ujian keterampilan melalui simulator.
Selain persyaratan-persyaratan tersebut diatas, untuk Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan B I dan B II perorangan juga harus mememenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. Untuk memperoleh SIM B I harus mempunyai SIM A sekurang-kurangnya 12 bulan
b. Untuk memperoleh SIM B II harus mempunyai SIM B I sekurang-kurangnya 12 bulan
Baca juga: Prosedur dan Tata Cara Sidang Tilang
Biaya Membuat SIM D
Surat Izin mengemudi yang kita kenal terbagi atas beberapa golongan, menyerupai yang telah kami sebutkan diatas, yakni A, B, C, dan D.
Nah, SIM untuk golongan D, yang berlaku untuk penyandang disabilitas dan biasanya memakai kendaraan bermotor khusus, juga proses pembuatannya sama dengan golongan atau jenis-jenis SIM lainnya.
Perbedaanya terletak pada ketika ujian praktiknya saja, yakni lebar jalan ujian praktek diubahsuaikan dengan kendaraan khusus yang dipakai penyandang disabilitas.
Saat ini penyandang disabilitas sudah mulai sadar berkendara di jalan raya dan mulai mengurus untuk mempunyai SIM.
Baca juga: Cara Menghitung Pajak Kendaraan Bermotor Beserta Dendanya
Dan hingga ketika ini sudah banyak penyandang disabilitas yang sudah mempunyai SIM D dan telah resmi berhak juga untuk berkendara di jalan raya menyerupai masyarakat umum lainnya.
Adapun untuk biaya pembuatan SIM D yang khusus untuk penyandang disabilitas ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 60 tahun 2016 perihal tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baik untuk biaya pembuatan gres ataupun perpanjangan, untuk SIM D dikenakan biaya sebesar 50 ribu rupiah.